Â
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang sebaiknya Tersangka kasus pembunuhan, Brigadir J yakni Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan saat proses rekonstruksi yang digelar Tim Khusus (Timsus) hari ini.
"Sehingga memang harapan kehadiran Bharada E datang juga besar," kata Komisioner (Komnas HAM) RI Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Advertisement
Hal itu mendasari karena pentingnya keterangan Bharada E untuk mengkonfirmasi peristiwa yang semula disebut baku tembak menjadi penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
"Menimbang berbagai keterangan, yang simpang siur dan sebagainya memang ada baiknya Bharada E datang," kata Anam.
Meski demikian, Anam tetap memahami apabila saran untuk tidak menghadiri Bharada E selama proses rekonstruksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apabila dikhawatirkan bakal terima tekanan psikis saat rekonstruksi.
Baca Juga
"Saya kira di sisi lain kita harus menghormati mekanisme di LPSK, dan status JC. Tapi di sisi lain kita ingin adanya terangnya peristiwa ya," ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan jika usulan tersebut hal yang wajar. Asalkan bisa dipastikan jika Bharada E tidak dalam kondisi tertekan.
"Kekhawatirannya sah-sah saja, tapi kita bisa memastikan Richard tidak dalam posisi tertekan," kata Taufan.
Menurutnya, rekonstruksi hari ini akan dijaga oleh polisi. Selain itu Komnas HAM dan Kompolnas bakal mengawasi rekonstruksi itu secara langsung.
"Kan ada polisi yang ngawasi itu semua, Komnas HAM juga di situ, Kompolnas juga ada di situ," katanya.
Â
Saran LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kepada penyidik Bareskrim Polri agar Richard Eliezer alias Bharada E tidak bertemu langsung dengan Irjen Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan digelar Selasa (30/8) besok.
"LPSK akan koordinasikan dengan penyidik supaya tidak bertemu FS, demi kepentingan E dan kepentingan proses hukum," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada wartawan, Senin (29/8).
Dia menyarankan agar Bharada E menggunakan pemeran pengganti bila harus tetap mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," ucapnya.
Ferdy Sambo Hadir saat Rekonstruksi
Polri bakal melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, (30/8). Seluruh tersangka berjumlah lima orang akan dihadirkan pada gelar rekonstruksi tersebut.
Lima tersangka dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.
"Dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 subsider, 338 KUHP, jo 55 dan 56 KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dia mengatakan, rekonstruksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa insiden berdarah pada awal Juli 2022 lalu. "Dari Dirtipidum menyampaikan untuk memperjelas konstruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," jelasnya.
Â
Advertisement