Liputan6.com, Jakarta - Rekontruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Ferdy Sambo cs diwarnai penggunaan pemeran pengganti.
Dari total 74 adegan yang diperagakan mulai dari lokasi Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, hingga rumah dinas di Duren Tiga, ada beberapa yang tak dimainkan secara langsung oleh tersangka.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, beberapa adegan dilakukan pemeran pengganti lantaran adanya keterangan yang berbeda antara satu tersangka dengan tersangka lain. Seperti perbedaan keterangan antara Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Sebenarnya SOP standar bagi pihak atau tersangka tidak melaksankan adegan itu boleh ajukan keberatan. Dalam hal ini keberatan diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Duren III, Pancoran Jaksel, Selasa (30/8/2022).
Andi menyatakan, semua pihak khususnya tersangka diberi kesempatan seluas-luasnya di dalam rekonstruksi. Andi menyebut, masing-masing tersangka berperan sebagai saksi mahkota. Artinya para tersangka saling menyaksikan apa yang dialami, rasakan, dan dilakukan.
"Dalam proses ada beberapa hal. Misal mas itu menurut saya ada di situ, dia mengatakan enggak dia enggak ada di situ, ada di sana. Kalau tidak terima pakai peran pengganti," ujar Dirtipidum.
Jenderal bintang satu ini menyatakan, keterlibatan pemeran pengganti dalam adegan rekonstruksi adalah hal yang lumrah. Sama halnya dengan konfrontir pada proses pemeriksaan.
"Karena itu kalau di dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi kita berikan kesempatan bagi mereka, kalau mereka menolak kita akan menunjuk peran pengganti," kata Andi Rian menjelaskan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung selama 7,5 jam.
Proses dipastikan menerapkan asas transparan dan akuntabel. Pihak-pihak eksternal seperti Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi secara runut mulai dari TKP 1, TKP 2, dan TKP 3.
"Sesuai komitmen Kapolri, timsus diperintahkan untuk setranspran mungkin di dalam pelaksanaaan rekontruksi yang berjalan 7,5 jam," ujar dia.
Beberapa Adegan dengan Peran Pengganti
Sebelumnya diberitakan, polisi turut memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).
Penyidik menggantikan figur Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pantauan di lapangan, papan nama tersangka yang dikalungkan di leher Bharada E dilepas dan dialihkan ke orang lain.
Sementara Bharada E bersama penasihat hukum serta perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di belakang pintu mengamati adegan yang diperagakan peran pengganti.
Penggunaan pemeran pengganti kembali terjadi saat rekonstruksi di lokasi ketiga yakni rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Reka adegan penembakan Brigadir J dilakukan hingga dua kali.
Pertama, tersangka Bharada E langsung memerankan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Dalam siaran langsung, awalnya Bharada E tampak menodongkan senjata ke arah peran pengganti Brigadir J yang dalam posisi membungkuk dengan kedua tangan sedikit terangkat. Namun siaran langsung itu sempat terputus.
Kemudian pada reka ulang selanjutnya, tampak Bharada E digantikan oleh peran pengganti saat menodongkan senjata ke Brigadir J. Dalam posisi itu, terlihat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berada di sampingnya dan seperti memberi arahan untuk menembak Brigadir J.
Pistol hanya dipegang oleh pemeran pengganti Bharada E. Sementara tangan Ferdy Sambo hanya terlihat terikat kabel ties tanpa memegang apapun.
Penembakan Brigadir J diduga terjadi di samping tangga. Setelahnya, Brigadir J mengambil posisi terlungkup seakan telah menerima tembakan dan meninggal dunia.
Advertisement