Kejagung Periksa Eks Dirut Citilink Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Agu 2022, 17:47 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2022, 17:47 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi pesawat Garuda di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. 

Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Agus Wahjudo (AW), Setijo Awibowo (SA), Albert Burhan (AB), Emirsyah Satar (ES), dan Soetikno Soedarjo (SS).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus ini, mereka adalah Handrito Hardjono (HH) selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia periode 2012-2014, Achirina (A) selaku Direktur Strategis Pengembangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Agus Toni Sutiryo (ATS) selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia periode 2016-2017, dan Juliandra selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Maret 2017-Februari 2022.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Menurut Burhanuddin, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia ini mencapai Rp 8,8 triliun. Kedua tersangka baru itu pun kini masih dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus suap.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin.

 

2 Tersangka Masih Dipenjara atas Kasus Korupsi

Emirsyah Satar
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menutupi borgol di tangannya dengan map merah saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Satar diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjalani hukuman pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK.

"Selain apa yang dilakukan atas tindakan represif, kami melakukan penyidikan terhadap terpidana korupsi PT Garuda, kami juga bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas tiga berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memyampaikan, serah terima Tahap II dilakukan pada Selasa, 21 Juni 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Ketiga berkas perkara tersebut masing-masing atas nama Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.

Kemudian Setijo Awibowo (SA) selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011, di mana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia," ujar Ketut.

 

Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan tersangka SA, lanjutnya, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Sementara dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia.

"ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama tim perseoran atau tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang," jelas dia.

Menurut Ketut, akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352," kata Ketut.

Adapun dalam pelaksanaan Tahap II, terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan, yakni Agus Wahjudo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Setijo Awibowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta, dan Albert Burhan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2022.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Ketut menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya