Komnas HAM Sebut Ada Pengaruh Jabatan dalam Upaya Rintangi Penyelidikan Kasus brigadir J

Selain itu, pada saat olah Tempat Kejadian Perkara dan melakukan proses otopsi. Anam menyebut, ada pengaruh jabatan di dalamnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Sep 2022, 02:26 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 02:26 WIB
Komnas HAM Tinjau TKP Penembakan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara saat tiba untuk meninjau TKP kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menemukan penggunaan pengaruh jabatan melanggengkan upaya rintangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan pada Kamis (1/9/2022). Salah satunya, disebut Anam dalam hal pembuatan skenario.

"Pertama anggota kepolisian memerintahkan untuk mengikuti skenario yang ada, berikutnya pembuatan dia laporan di polres Jaksel itu bisa terjadi karena ada pengaruh jabatan," kata dia saat jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Anam mengatakan, proses BAP terhadap dua laporan yang dibuat di Polres Jaksel tidak sesuai prosedur. Adapun laporannya mengenai dugaan percobaan pembunuhan ke Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. 

"BAP hanya formalitas dan tinggal di TTD. itu juga pengaruh jabatan, terus pemeriksaan kesaksian Bharada E, Bripka RR dan KM tidak dilakukan sesuai prosedur. Ini bisa terjadi karena adanya pengaruh jabatan," ujar dia.

Selain itu, pada saat olah Tempat Kejadian Perkara dan melakukan proses otopsi. Anam menyebut, ada pengaruh jabatan di dalamnya.

"Terus anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas memasuki TKP, ini pengaruh jabatan juga, terus permintaan ke Kepala RS Bhayangkara untuk menyiapkan otopsi ini juga karena adanya pengaruh jabatan," ujar dia.

Polri sebelumnya menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Porpam Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Tersangka Termasuk Ferdy Sambo

Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam polisi sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu di antaranya adalah Ferdy sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

"Baik, pada saat rilis beberapa lalu sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka Obstruction of Justice ini, Div Propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam org tersebut," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Infografis Cara Komnas HAM Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
Infografis Cara Komnas HAM Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya