Langkah Polri Tak Tahan Putri Chandrawathi Sesuai Rekomendasi Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan alasan memiliki anak balita, sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Sep 2022, 20:02 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 20:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan menyatakan keputusan Polri tak menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan alasan memiliki anak balita, sesuai dengan rekomendasi pihaknya.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, mengatakan pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak menahan perempuan dengan isu maternitas, menyusui, hingga memiliki anak balita.

"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," ujar Rini dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Kami merekomendasikan yang sama, dengan semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan," dia menambahkan.

Rini menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita juga sesuai dangan KUHAP.

"Itu berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," katanya.

Jadi Standar Penanganan Perempuan yang Miliki Balita

Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani menganggap baik pertimbangan Polri tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena alasan masih memiliki anak balita.

"Atas informasi (Polri) bahwa PC tidak ditahan dengan pertimbangan di antaranya adalah masih ada anak berusia balita, kami menyampaikan bahwa pertimbangan ini baik," kata Andy.

Andy mengatakan semestinya pertimbangan serupa menjadi standar penanganan terhadap perempuan yang masih memiliki balita ataupun hamil.

"Sebelum kasus PC (Putri Sambo) ini, di kasus-kasus lain, Komnas Perempuan juga mengusulkan hal serupa," kata Andy.

Tidak Ditahan

Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus tidak melakukan penahanan terhadap Putri. Pertama, kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Terakhir, dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan alasan kesehatan. Kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022).

Meski tidak menjalani masa penahanan, namun Putri sudah dicekal oleh penyidik. Putri juga diminta untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik timsus.

Agung turut menjelaskan mengenai alasan kemanusiaan yang dimaksud. Kata dia, Ferdy Sambo telah ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya kondisi bapaknya kan juga sudah ditahan," ujar dia.

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya