Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (ANP) dipecat dari Polri. Keputusan ini berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada hari ini, Rabu (7/9/2022).
Kombes Agus Nurpatria merupakan satu dari tujuh tersangka yang terlibat obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa Kombes ANP diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Advertisement
Dedi mengatakan, Kombes Agus Nurpatria (ANP) terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dedi menyebut, hasil sidang etik juga memutuskan Kombes Pol Agus Nurpatria (ANP) mendapatkan sanksi etik.
"Sanksi etik yakni perilaku pelanggar termasuk perbuatan tercela," ujar dia.
Selain itu, ada pula sanksi adminitrasi berupa kurungan di tempat khusus atau patsus selama 28 hari.
"Terhitung dari tanggal 6 September 2022," ujar dia.
Ajukan Banding
Dedi menerangkan, Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh Ketua dan Majelis Etik.
"Setelah dibacakan putusan, pelanggar ajukan banding. Silahkan hak yang bersangkutan. Nanti proses banding diproses komisi banding," ujar dia.
Dalam kasus ini, Ketua dan Majelis Komisi etik memeriksa 14 orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilamukan oleh Kombes Agus Nurpatria (ANP). Adapun, 13 orang saksi hadir secara langsung.
"Sementara 1 orang saksi yakni Brigjen HK dari Patsus Mako Brimob Kelapa 2 Depok," ujar dia.
Advertisement