Deretan Tugas yang Diamanahkan Jokowi kepada Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Menko Luhut Binsar Pandjaitan, kembali diberi tugas khusus oleh Presiden Jokowi. Kali ini dia ditugasi mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai sebagai kendaraan resmi pemerintah.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Sep 2022, 17:36 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 17:30 WIB
20160623- Jokowi Gelar Rapat di Kapal Perang KRI Imam Bonjol 383-Kepri- Setpres
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menko Polhukam Luhut Panjaitan (kedua kanan) saat berada di atas kapal perang KRI Imam Bonjol 383 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). (Foto: Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali dipercaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengemban tugas baru.

Kali ini Luhut diperintahkan untuk mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai sebagai kendaraan resmi pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, Jokowi bahkan mendapuk Menko Luhut mengomandoi penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah.

Adapun bunyi perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah ditandatangani Jokowi pada 13 September lalu.

Selain Menko Luhut, Inpres ini juga berisi instruksi kesejumlah menteri untuk membantu proses percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas oprasional. Tugas baru tersebut semakin menambah deretan panjang daftar tugas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di era pemerintahan Jokowi.

Seperti diketahui, saat harga minyak goreng melambung tinggi, Menko Luhut diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani kelangkaan minyak goreng di Tanah Air. Tugas barunya tersebut sempat dibeberkan Luhut saat Perayaan Puncak Diesnatalis GAMKI ke 60.

"Tiba-tiba Presiden minta saya untuk ngurus minyak goreng," kata Luhut, Senin, 23 Mei 2022.

Ya, memang sudah banyak tugas-tugas diamanahkan Jokowi untuk Menko Luhut. Itu karena Jokowi mempercayai kinerjanya selama diberi mandat mengurusi banyak hal. Berikut sederet daftar tugas yang dipercayakan Jokowi kepada Luhut di era pemerintahannya menurut catatan Liputan6.com: 

 

1. Jokowi Tunjuk Menko Luhut Fokus Tangani Covid-19 di 9 Provinsi

Menko Luhut Resmikan PLTS di Bali untuk Perkuat G20 dalam Transisi Energi Terbarukan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutan saat Peresmian PLTS Atap Pabrik Danone - Aqua Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). Acara tersebut kolaborasi antara PLN dan PT Tirta Investama guna mendukung energi hijau serta rangkaian memperkuat pelaksanaan G20 dalam transisi energi berkelanjutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan diperintahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk fokus menangani kasus virus Corona Covid-19.

Setidaknya ada sembilan provinsi yang berkontribusi besar terhadap total kasus Corona Covid-19 secara nasional. Luhut diberi waktu dua pekan menanganinya.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian)," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 14 September 2020.

Tak sendiri, Jokowi juga menunjuk Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Kementerian Kesehatan untuk bekerja sama dengan Luhut untuk menangani kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Atas instruksi itu, Luhut pun segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

Luhut menjelaskan alasan Presiden memerintahkannya untuk berkonsentrasi lebih dahulu ke sembilan provinsi tersebut adalah karena delapan provinsi, selain Papua, di antaranya berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.

Ia juga menjelaskan untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan COVID-19 di sembilan provinsi utama itu, pihaknya telah menyusun tiga strategi.

"Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap provinsi," terangnya.

2. Menko Luhut Ditugaskan Mengurusi Minyak Goreng

Elon Musk
Beberapa waktu lalu Luhut sempat mengumumkan kalau Tesla tertarik untuk investasi di Indonesia. Tapi, melansir CNN, rencana itu batal karena perusahaan mobil listrik tersebut terlalu mendikte pemerintah. (Foto: Instagram/ Luhut Binsar Pandjaitan)

Pada saat kelangkaan minyak goreng terjadi, Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan kembali mengemban tugas baru dari Presiden Jokowi. 

"Tiba-tiba Presiden minta saya untuk ngurus minyak goreng," kata Luhut dalam acara Perayaan Puncak Diesnatalis GAMKI ke 60, seperti ditulis, Senin, 23 Mei 2022.

Bahkan dia mengaku tugas ini baru diberikan sejak beberapa hari lalu. "Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai tangani masalah kelangkaan minyak goreng. Kita harap nanti tidak terlalu lama selesaikan hal ini," tambah dia.

Seperti diketahui, masalah minyak goreng memang seakan tak kunjung kelar. Melambungnya harga hingga masalah pasokan jadi permasalahan nasional beberapa waktu terakhir.

 

3. Ditunjuk Menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional

Penyerahan sertifikat tanah oleh Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu (Istimewa)
Penyerahan sertifikat tanah oleh Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu (Istimewa)

Dari catatan Liputan6.com, Luhut juga ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

Dewan SDA Nasional dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.

Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

4. Menko Luhut Diminta Jokowi Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Menko Luhut Bahas Industri Mobil Listrik Nasional Bareng DPR
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) saat rapat koordinasi membahas pengembangan industri kendaraan bermotor listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). (Liputan6.com/JohanTallo)

Belum lama ini, lagi-lagi Jokowi memberi tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," dikutip dari isi Inpres Nomor 7/2022, Kamis, 15 September 2022.

Selain itu, Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tak hanya Menko Luhut saja, Inpres 7/2022 ini juga memberi instruksi kepada 16 menteri maupun pejabat setara menteri untuk membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Di antaranya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Senada, Menteri BUMN Erick Thohir pun diarahkan mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional perusahaan pelat merah.

5. Wakil Ketua KPC-PEN

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Dicky Agung Prihanto/Liputan6.com

Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (b) Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut yakni Luhut Binsar Panjaitan.

6. Koordinaror PPKM Darurat Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan ke kawasan Mangrove Tahura dan Garuda Wisnu Kencana. Kunjungan ini untuk melihat persiapan pelaksanaan KTT G20. (Dok Kemenko Marves)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan ke kawasan Mangrove Tahura dan Garuda Wisnu Kencana. Kunjungan ini untuk melihat persiapan pelaksanaan KTT G20. (Dok Kemenko Marves)

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut seiring dengan pemerintah yang sudah membahas terkait PPKM Darurat.

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," katanya dalam pesan singkat, Selasa, 29 Juni 2022. 

7. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN.

Keberadaan tim ini melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (20/9/2018), susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas, Ketua yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian Wakil Ketua adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua Harian, yakni Menteri Perindustrian.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 itu.

8. Ketua Tim Gernas BBI

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok Kemenko Marves)

Lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI.

"Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimanan dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Senin, 20 September 2021.

9. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Program Digitalisasi Pariwisata Berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (Dok Kemenko Marves)
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan Program Digitalisasi Pariwisata Berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). (Dok Kemenko Marves)

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pada 22 Juni 2021.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.

Dalam Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.

Dalam Perpres, ditetapkan 15 Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

10. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Presiden Jokowi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin komite tersebut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha MilikNegara, dan Menteri Perhubungan, yangselanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/10/2021).

Infografis WHO Sebut Akhir Pandemi Covid-19 Sudah di Depan Mata. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis WHO Sebut Akhir Pandemi Covid-19 Sudah di Depan Mata. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya