Jokowi Beri Tugas Baru ke Menko Luhut, Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Menko Luhut diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Sep 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 18:15 WIB
Menko Luhut Bahas Industri Mobil Listrik Nasional Bareng DPR
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) saat rapat koordinasi membahas pengembangan industri kendaraan bermotor listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya, untuk mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintah.

Sebagai eksekusi, lagi-lagi Jokowi memberi tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," dikutip dari isi Inpres Nomor 7/2022, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menteri Lain

PT PLN (Persero) siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik. (Dok PLN)
PT PLN (Persero) siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik. (Dok PLN)

Tak hanya Menko Luhut saja, Inpres 7/2022 ini juga memberi instruksi kepada 16 menteri maupun pejabat setara menteri untuk membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Diantaranya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Senada, Menteri BUMN Erick Thohir pun diarahkan mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional perusahaan pelat merah.

 


Masalah Anggaran

PT PLN (Persero) siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik. (Dok PLN)
PT PLN (Persero) siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik. (Dok PLN)

Lalu juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diarahkan mengkaji usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah di kementerian/lembaga.

Selain menteri dan pejabat setara menteri, para gubernur, bupati dan walikota pun diinstruksikan menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah, sekaligus mengalokasikan anggaran untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di instansi daerah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya