Eks Dirjen Kemendag Beberkan Penyebab Minyak Goreng Langka di Indonesia

Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kemendag, Oke Nurwan membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng selama periode Januari-Maret 2022 di Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Sep 2022, 02:18 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 02:18 WIB
Oke Nurwan
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Selasa (5/11/2019). Oke Nurwan dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang menjerat mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng selama periode Januari-Maret 2022 di Indonesia. Salah satu penyebab minyak goreng langka adalah sistem distribusi yang tidak benar dari para pelaku usaha.

Oke menyatakan Kemendag sudah melakukan mitigasi untuk memperbaiki sistem distribusi tersebut dengan cara menggangu distribusi para pelaku usaha. Hal itu dilakukan agar semua perusahaan minyak goreng di Indonesia tidak ada yang melakukan penimbunan dan membuat minyak goreng langka.

"Kami berpikiran positif terhadap para pelaku perusahaan penyalur DMO melalui distribusinya masing-masing, tetapi ternyata tidak optimal. Maka saya menyalurkan langsung bekerja sama dengan BUMN. Serahkan kepada kami, kami sampaikan itu. Artinya kami menggangu distribusi mereka agar mereka memperbaikinya," tutur Oke Nurwan saat sela persidangan kasus mafia minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Pengacara terdakwa Lin Che Wei yakni Handika Honggowoso sendiri sempat mencecar Oke perihal kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia, saat hadir menjadi saksi dalam persidangan. Oke membeberkan, penyebabnya juga dikarenakan harga CPO sebagai komponen utama pembentuk harga minyak goreng yang ikut naik tajam hingga Rp 26 ribu per liter, ditambah adanya persoalan biaya bahan baku, proses produksi, dan produksi.

"Secara sederhana untuk komponen harga itu kan terdiri dari biaya bahan baku, proses, produksi dan distribusi. Komponen terbesarnya adalah CPO-nya sendiri," jelas dia.

 

Ditanya Peran Lin Che Wei

Selain itu, Oke ditanyakan oleh Hakim Ketua mengenai peran terdakwa Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut. Dia menjelaskan, segala rekomendasi, pertimbangan, hingga analisa yang disampaikan Lin Che Wei terkait minyak goreng tidak mengikat, dan yang dilakukannya atas permintaan dan persetujuan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

"Iya (atas persetujuan M Lutfi)," kata Oke.

Hakim Ketua turut mengangkat soal setiap kebijakan yang diambil oleh M Lutfi berasal dari Lin Che Wei. Oke menjawab bahwa tidak semua kebijakan berasal dari saran terdakwa yang diketahui berstatus sebagai konsultan tersebut.

"Tidak (selalu dari Lin Che Wei)," ujarnya.

Di hadapan Majelis Hakim, Oke juga mengaku tidak tahu apakah M Luthfi mengetahui bahwa Lin Che Wei sebelumnya merupakan tim asistensi di Kementerian Perekonomian. Tidak ketinggalan, Oke yang sudah 38 tahun berdinas di kementerian itu juga dicecar mengenai kontrak rekrutmen konsultan di Kemendag.

"Selama masa saya Dirjen tidak ada (rekrutmen konsultan), tapi selama saya di Kemendag, ada dari luar negeri," Oke menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya