Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang merapat ke kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan menjadi bagian tim kuasa hukum bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.
Mereka ditugaskan menjadi pengacara kedua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Advertisement
Baca Juga
Untuk diketahui Febri didapuk mendampingi Putri Candrawathi, sedangkan Rasamala mendampingi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Febri berjanji saat memberikan pendampingan hukum kepada istri Sambo, dirinya akan bersikap objektif.Â
"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," ucap eks jubir KPK ini di hadapan awak media, pada Rabu 28 September 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara kasus Sambo, telah lengkap atau P21 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Keputusan Febri Diansyah membela istri Sambo tersebut sontak mengundang banyak pertanyaan publik. Bahkan salah satunya memunculkan tudingan bahwa dirinya mendapatkan bayaran tinggi untuk menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut.Â
Merespons hal tersebut, Febri memilih untuk diam dan fokus pada kasus yang tengah ditanganinya.
Berikut sederet pernyataan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah seputar dirinya yang menjadi pengacara Sambo dan Putri dihimpun dari Liputan6.com:
Â
1. Jawab soal Isu Terima Bayaran Mahal
Merespons hal tersebut, Febri Diansyah enggan berkomentar terkait bayaran yang diterimanya. Ia mengatakan, dirinya lebih fokus pada substansi kasus yang dipegangnya.
"Kita sekarang fokus pada subtansi. Itu yang paling penting. Mungkin sejak Juli ya sampai saat ini, mungkin 2-3 bulan, kita tahu persis isu yang berkembang itu bukan hanya soal substansi dan oleh karena itu, dalam konteks objektivitas tadi, makanya kami betul-betul menggarisbawahi objektivitas," kata Febri ketika melakukan konferensi pers pada Rabu, 28 September di Hotel Erian, Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan akan berlaku objektif dalam penangan kasus ini.
Untuk diketahui, sebelum memutuskan jadi pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Ia sendir mengundurkan diri dari pegawai KPK sejak 18 September 2020.
Febri menjadi juru bicara KPK sejak 6 Desember 2016 lalu. Saat itu, 5 Desember 2016, panggilan telepon masuk dari Biro SDM KPK. Ia diminta hadir dalam agenda pelantikan. Febri mengaku tidak mengetahui pelantikan siapa dan dianggapnya sebagai peserta. Namun ia kaget saat sang penelepon meminta untuk mengenakan jas saat pelantikan.
Di hari pertama bertugas, Febri dminta mengumumkan sebuah penyidikan baru. Hanya membacakan pointers saat itu. Kemudian saat doorstop awal itu, rasanya ada ribuan pertanyaan yang setengahnya saja mungkin ia tidak tahu jawabannya.
"Tapi saya belajar setiap hari, membaca dakwaan hingga putusan, diskusi dengan tim humas dan yang tangani kasus-kasus yang jadi perhatian, minta pendapat wartawan di C1 saat itu, hingga tak lupa belajar dari Jubir sebelumnya. Kemudian terjadi OTT kasus Bakamla. Pelakunya berlatar sipil dan militer," tulis Febri.
Akhirnya, setelah 11 bulan menjalani perubahan kondisi tersebut, barulah Febri memutuskan mundur dari KPK. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretarias Jenderal KPK pada 18 September 2020.
Â
Advertisement
2. Akan Berlaku Objektif
Ia juga menegaskan akan berlaku objektif dalam penangan kasus ini.
"Mungkin ada yang tidak percaya, apa iya misalnya lawyer bisa objektif. Itu ujian bagi kami untuk bisa menerapkan dalam konteks perkara ini. Itulah, kami pikir tugas dari advokat ujiannya adalah memang ini, seperti meniti jalan yang agak licin ya. Ujiannya bagi kami adalah bagaimana kami bisa konsisten memegang prinsip-prinsip tersebut," jelas Febri.
Adapun bentuk keseriusan Febri untuk mendampi perkara ini secara objektif adalah sebagai berikut.
1. Melakukan rekonstruksi di rumah Magelang.
2. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.
3. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum (3 profoser dan 2 doktor ilmu hukum) dari perguruan tinggi
4. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar Psikologi, ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik.
5. Mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.
6. Mempelajari kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan.
3. Pilihan Profesional
Menjadi salah satu tim dari pengacara istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengatakan keputusan menjadi pengacara Putri Candrawathi adalah pilihan profesional.
"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," kata Febri ketika melakukan konferensi pers, di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu 28Â September 2022.
Dia mengatakan, akan menggunakan pengalamannya bergerak di bidang hukum untuk mendampingi istri Ferdy Sambo. Dia yakin, seluruh pengalamannya akan menjadi membantu melihat kasus ini dengan objektif.
"Seluruh pengalaman kami selama ini, seluruh proses belajar kami dalam pengalaman kerja, dan interaksi selama ini itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas,"Â ujar Febri.
Dia berjanji menjaga integritasnya dalam mengawal kasus ini.
"Menjaga integritas dalam proses peradilan itu adalah bagian yang krusial yang pasti akan kami jaga," kata Febri.
Advertisement
4. Siap Menyampaikan Fakta yang Ada
Febri juga angkat bicara terkait permintaan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun permintaan dari Kamaruddin yakni agar Febri bekerja profesional layaknya seorang penasihat hukum. Febri diminta tak merancang kebohongan lainnya dari Ferdy Sambo cs.
"Sebagai rekan advokat, kami menyambut baik harapan tersebut. Karena memang sudah kami sampaikan dengan terang, pendampingan hukum dilakukan secara objektif," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis, 29 September 2022.Â
Febri mengklaim dirinya akan membuka fakta peristiwa terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Meski pembunuhan itu dilakukan kliennya, Febri menyatakan siap menyampaikan fakta yang ada.
"Artinya, sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, tidak mengada-ada, tidak membenarkan yang salah atau sebaliknya tidak menyalahkan yang benar," kata Febri.
Febri menyebut dirinya dan eks pegawai KPK Rasalama Aritonang yang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo akan mempelajari lebih lanjut berkas kasus pembunuhan Brigadir J. Lagi-lagi, Febri menyatakan bakal bersikap objektif menangani kasus ini.
"Nanti setelah berkas lengkap kami terima, tentu akan kami pelajari secara rinci agar pendampingan hukum bisa dilakukan secara ojektif," dia menandaskan.