KPK Bantah Sengaja Bidik Anies Baswedan dalam Kasus Formula E

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E PT Jakarta Propertindo (Jakpro) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Okt 2022, 13:48 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2022, 09:49 WIB
Ekspresi Anies Baswedan Usai 11 Jam Diperiksa KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E PT Jakarta Propertindo (Jakpro) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah disebut menjadi alat untuk mengkriminalisasi Anies Baswedan.

Isu ini sempat dihembuskan Politikus Partai Demokrat Andi Arief. Andi menyebut, Anies sengaja dikriminalisasi agar tak maju dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024 mendatang.

Andi menyebut, dirinya menyatakan demikian lantaran Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendengar langsung dari para pembisiknya. Menurut Andi Arief, informasi yang diterima SBY sudah pasti valid dan berdasar.

Berdasarkan informasi, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ngotot ingin menjadikan Anies sebagai tersangka. Firli mendesak tim penyelidik bekerja keras menemukan bukti adanya unsur pidana dalam ajang Formula E.

Namun dalam tiga kali ekspose, tim penyelidik menyatakan belum menemukan bukti adanya unsur pidana dalam ajang itu.

Tak hanya mendesak tim penyelidik, Firli juga dikabarkan mendesak para ahli untuk menyatakan adanya unsur kerugian negara dalam perhelatan Formula E. Namun beberapa ahli menyatakan tak ada unsur kerugian keuangan negara dalam ajang itu.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan Firli Bahuri kepada Anies Baswedan. Ali pun menyayangkan adanya isu tersebut.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Ali mengatakan, dalam gelaran ekspose kasus ini dilakukan secara terbuka oleh pimpinan KPK. Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Ali menyebut, dalam ekspose, pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja. Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Ali.

 

 

Tak Terseret Politik

Ali mengklaim, KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri merupakan murni lembaga hukum yang menangani kasus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Menurut Ali, lembaga antirasuah tidak bisa diseret-seret ke dalam dunia politik.

"KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata dia.

Meski demikian, Ali mengatakan KPK akan konsisten dan komitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan undang-undang yang berlaku.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," kata Ali.

Menurut Ali, meski ada isu tersebut, KPK tetap akan melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Pasalnya, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya unsur pidana dalam ajang itu.

"KPK memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta. Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada KPK," kata Ali.

 

Membantah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pernyataan yang menyebut pihaknya akan menggelar ekspose kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E dalam beberapa hari ke depan.

"Belum ada rencana ekspose," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Keterangan Alex ini sekaligus mematahkan pernyataan Politikus Senior Nasdem Zulfan Lindan yang menyebut dirinya mendengar KPK akan menggelar ekspose kasus Formula E pada Jumat, 23 September 2022 besok.

Dalam pernyataannya itu, Zulfan khawatir jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terseret dalam kasus ini. Apalagi jika Anies yang ditetapkan sebagai tersangka dalam ekspose.

Alex menyebut sejauh ini belum ada rencana pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alex memastikan, pengusutan kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya, benar masih penyelidikan," kata Alex.

 

Tahap Penyelidikan

Diberitakan, KPK memastikan kasus dugaan korupsi penyelengaraan ajang balap mobil listrik Formula E masih dalam tahap penyelidikan. KPK menegaskan belum ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis isu pihaknya sudah menjerat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tidak benar (Anies Baswedan tersangka)," ujar Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Alex mengatakan kasus dugaan korupsi Formula E oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan. Menurut Alex, penyelidikan kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alex.

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh KPK untuk mendalami kasus ini. Teranyar, KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies diperiksa selama 11 jam pada Rabu, 7 September 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya