Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri (pasutri) artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi terkait kasus prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Meski pun keduanya telah meminta maaf, proses hukum laporan video prank KDRT Sahabat Kepolisian dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS pada Senin 3 Oktober 2022 tetap ditindaklanjuti.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven diagendakan berlangsung pada Jumat 7 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor dalam kasus prank video konten KDRT. Keduanya diminta hadir menemui penyidik pada Jumat pekan ini.
"Iya (Baim dan Paula), dia akan dimintai keterangan pada tanggal 7 Oktober," kata Ade dalam keterangannya, Rabu 5 Oktober 2022.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, pendekatan restorative justice menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan kasus prank video konten KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Zulpan mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi.
Berikut 3 fakta terkini kasus prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) buatan pasangan suami istri (pasutri) artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Akan Diperiksa Jumat 7 Oktober 2022
Polisi melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven sebagai saksi terlapor atas kasus prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemerikaan diagendakan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 7 Oktober 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor dalam kasus prank video konten KDRT. Keduanya diminta hadir menemui penyidik pada Jumat pekan ini.
"Iya (Baim dan Paula), dia akan dimintai keterangan pada tanggal 7 Oktober," kata Ade dalam keterangannya, Rabu 5 Oktober 2022.
Â
Advertisement
2. Akan Gunakan Restorative Justice, Polisi Jelaskan Alasannya
Baim Wong dan Paula Verhoeven terseret kasus hukum usai membuat prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pendekatan restorative justice menjadi salah satu opsi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan alasannya.
"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Zulpan mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, salah satu yang didalami terkait dengan motif.
"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan," ujar dia.
Â
3. Polisi Akan Kumpulkan Semua Keterangan
Zulpan mengatakan, keterangan-keterangan dari kedua terlapor diharapkan mampu membuat terang-benderang terkait laporan polisi (LP) yang ditangani Polres Metro Jaksel.
"Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana, nah itu maksudnya restorative," ucap dia.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tak patut ditiru. Diduga, Baim dan Paula memanfaatkan situasi terkait isu KDRT yang sedang menyeruak
"Kemudian dianggapnya lelucon KDRT itu dengan membuat laporan palsu. Ini tentu masyarakat banyak yang tidak simpatik sama dia, apalagi setelah masyarakat tahu Lesti ini benar-benar mengalami KDRT," jelas Zulpan.
Â
(Widiyaningsih)
Advertisement