Liputan6.com, Jakarta - Penulis buku "Jokowi Under Cover" Bambang Tri Mulyono menghebohkan publik. Dia menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Dalam surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dia mengatakan ijazah yang dimiliki Jokowi dari tingkat SD hingga SMA adalah palsu.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan pada 3 Oktober 2022. Lantas, bagaimana tanggapan Istana akan gugatan tersebut?
Advertisement
Baca Juga
Belum lama ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono angkat suara seputar gugatan tersebut. Dia menegaskan bahwa semua ijazah Presiden Jokowi yang disebut palsu adalah tuduhan yang tidak benar.
Dini bahkan meminta pihak penggugat berpikiran cerdas dalam melakukan sebuah tidakan, bukan hanya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi.
"Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya. Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," kata Dini kepada awak media, Selasa, 4 Oktober 2022.
Belakangan, putra pertama Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo ikut angkat bicara. Dia menegaskan bahwa sang ayah tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan.
"Ya sesuai itu. Sekarang daftar wali kota, gubernur enggak pakai ijazah terus pakai apa? Nganggo godong pisang piye (pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (masak membohongi). Pendaftaran Presiden dan lainnya mosok meh ngapusi," jelas Gibran.
Berikut sederet fakta seputar isu ijazah palsu yang dimiliki Jokowi dari tingkat SD hingga SMA:
1. Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Selain Jokowi, Bambang Tri Mulyono juga menggugat sejumlah pihak. Di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dalam hal ini klasifikasi perkara yang dilaporkan adalah perbuatan melawan hukum.
Petitum gugatan tersebut berisi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Dilanjut dengan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Advertisement
2. Tanggapan Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat untuk tidak membiasakan diri membuat laporan palsu ke aparat penegak hukum dan pengadilan. Dia mengingatkan masyarakat untuk cerdas dalam melakukan tindakan hukum.
Hal ini disampaikan Dini menanggapi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang digugat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi menjadi tergugat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini kepada wartawan, Selasa 4 Oktober 2022.
Dia pun juga mengingatkan agar para aparat penegak hukum dan hakim-hakim harus semakin cerdas dan bisa memilah mana aduan atau gugatan bersubtansi dan yang tidak.
3. Tegaskan Jokowi Punya Ijazah Asli
Dini kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah aslinya. Hal ini, kata Dini, dapat dibuktikan dengan mudah.
"Kecuali Penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi," tutup Dini.
Hal senada juga datang dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia. Dia menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova Emilia saat konferensi pers di Kampus UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (11/10/2022), seperti dilansir Antara.
Presiden Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.
"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar dia.
Menurut Ova, klarifikasi ia sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumni nya.
"Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi artinya bukan karena yang dipertanyakan adalah orang nomor satu, bukan itu. Misalnya, ada alumni yang ingin diverifikasi ya kami juga akan melakukan langkah verifikasi sesuai dengan proporsi nya," kata dia.
Advertisement
4. Soal Format Tulisan
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia mengatakan, terkait format tulisan pada ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumnus UGM lainnya, bahwa kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.
"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman, misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," tutur dia
Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga mengonfirmasi bahwa ijazah Joko Widodo telah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.
"Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti, tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu," ujar Sigit Sunarta.
5. Respons Gibran
Sementara itu, Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi merespons gugatan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan isu yang terjadi hampir setiap tahun ini.
"Itu isunya muncul terus. Isu komunis, isu lainnya. Takono sing gawe isu, nganti bosen nanggepi (tanya yang buat isi, sampai bosan yang jawab)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin, 11 Oktober 2022.
Menurut Gibran, tidak ada gunanya berapa pun kali membantah isu terkait ijasah palsu ayahnya yang didapatkan dari SMA Negeri 6 Solo. Dia menegaskan ayahnya tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah. Semua ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah asli dan diperoleh secara legal.
Gibran tidak memaksa masyarakat untuk mempercayai terkait hal ini. "Tiap tahun kok diramaikan terus. Nek ra percoyo yawis (kalau nggak percaya ya sudah)," tegasnya.
Widiya Ningsih
Advertisement