Liputan6.com, Jakarta - - Pengacara Bharada E atau Ricard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat kliennya tetap konsisten dan jujur hingga saat ini. Hal tersebut menanggapi pihak Ferdy Sambo yang menyindir bahwa Justice Collaborator (JC) tidak boleh berbohong.
"LPSK adalah lembaga negara yang mempunyai metode dalam penilaian jujur atau tidak seorag JC. Terbukti sampai saat ini LPSK berpendapat bahwa klien saya jujur dan konsisten", tegas Ronny Talapessy saat dihubungi wartawan, Rabu (12/10/2022).
Ronny juga menegaskan bahwa dalam kasus Brigadir J, hanya Richard Eliezerlah satu-satunya saksi yang berani mengungkap kebenaran.
Advertisement
"Perlu diingat dalam kasus ini, Bharada E lah saksi satu-satunya yang mengungkap kebenaran", tegas Ronny.
Baca Juga
Ronny juga mengatakan dalam UU No 31 tahun 2014 Pasal 10 A (3) tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa Justice Colabortor mendapatkan pengahrgaan berupa keringanan hukuman bukan berbicara bebas.
"Kita tidak bicara bebas ya tetapi dalam UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dijelaskan di dalam Pasal 10 A (3) bahwa JC diberikan penghargaan berupa keringanan hukuman", terangnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyindir bahwa seorang Justice Colaborator tidak boleh berbohong hanya untuk menyelamatkan diri sendiri.
"Seorang JC harus jujur, tidak joleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak.Sehingga seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri", kata Febri.
Febri Diansyah juga mengatakan bahwa Justice Colaborator merupakan sarana untuk mengungkapkan keadilan bagi semua pihak.
"JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri. JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak", jelasnya.
Â
Â
Febri Akui Ferdy Sambo Berbohong
Â
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana yang didampinginya saat ini terdiri dari tiga fase.
Febri Diansyah menyampaikan, fase pertama terkait apa yang terjadi di Rumah Magelang, tempat dimana dugaan pelecehan dialami oleh istrinya, Putri Candrawathi hingga pulang ke rumah Saguling dan insiden penembakan di rumah dinas.
Enam+01:00VIDEO: Edan! Nicho Silalahi Tantang Presiden Jokowi "Fase pertama adalah rangkaian peristiwa, yang harus harus diuji nanti dalam proses persidangan. Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang telah kami dapatkan," kata Febri saat jumpa pers di Hotel Erian Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dia melanjutkan, fase kedua adalah fase skenario, di mana kliennya melakukan pembelokan dan rekayasa juga kebohongan yang tidak terjadi pada kenyataan.
"Harus jujur di fase ini beberapa dugaan rekayasa, beberapa kebohongan beberapa informasi tidak benar terjadi. Kami akan sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dan klien kami untuk menegaskan, kalau ada sesuatu yang tidak benar, maka kita akui," jelas Febri.
Terakhir fase ketiga adalah fase penegakan hukum.
Menurut dia, fase ini masih berjalan sampai saat ini. Diketahui, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus ini sudah dihadapkan dengan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.
"Kami berharap ada batas yang lebih tegas antara fase. Dalam catatan kami pokok fase ketiga jni adalah FS menyesal sangat emosional dan berkomitmen kooperatif dalam menjalankan seluruh proses hukum," ujar Febri. Â
Advertisement