Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membuka peluang adanya tersangka baru dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang. Namun, kata dia, hal itu tergantung Polri.
"Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan setiap hari ada di televisi, ada di koran. Jadi soal tersangka baru itu mungkin saja," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga
Menurut dia, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyampaikan secara rinci hasil investigasi kerusuhan di Kanjuruhan. Laporan itu pun telah disampaikan TGIPF kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu caranya, karena polisi punya senjata hukum acara," ucap Mahfud.
6 Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut meninggalnya 131 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Enam tersangka itu yaitu Dirut PT LIB inisial AHL, Ketua Panpel AH, Security Officer SS, KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
Advertisement
Daftar Tersangka
Berikut adalah peran keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, yaitu:
1. AHL (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022)
2. AH (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas
3. SS (Security Officer) Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar
4. WSS (Kabag Ops Polres Malang) Mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan
5. H (Brimob Polda Jatim) Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang
6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang) Terkait penembakan gas air mata ke penonton