Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung dengan lancar. Salah satunya kewajiban Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan Ferdy Sambo Cs di ruang persidangan.
"Sidang perdana perkara FS dan kawan-kawan tidak saja membacakan surat dakwaan akan tetapi mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para terdakwa di depan persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Selain kewajiban menghadirkan para terdakwa, Ketut menjelaskan bahwa dalam pembacaan surat dakwaan apabila ada nantinya perbedaan dengan berkas perkara adalah suatu hal yang biasa untuk kemudian dibuktikan di persidangan.
Advertisement
"Surat dakwaan yang dibacakan bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ucap dia.
Walaupun begitu yang terpenting, lanjut Ketut, bahwa dalam persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan surat dakwaan yang telah disusun guna memberikan keadilan kepada semua pihak termasuk korban.
"Jaksa Penuntut Umum, di persidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban," kata dia.
"Sehingga kehadiran Jaksa Penuntut Umum, di samping membuktikan surat dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tambah dia.
Jadwal Persidangan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf pada Senin 17 Oktober 2022, sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa 18 Oktober 2022.
Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu 19 Oktober 2022.
Ke-11 terdakwa ini akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement