Kejagung Pastikan Ferdy Sambo Cs Hadiri Langsung Persidangan Kasus Brigadir J

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pembunuhan Brgadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf pada Senin 17 Oktober 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Okt 2022, 09:36 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2022, 09:34 WIB
Dua anak buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, tiba di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Dua anak buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, tiba di PN Jaksel untuk menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat keduanya. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung dengan lancar. Salah satunya kewajiban Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan Ferdy Sambo Cs di ruang persidangan.

"Sidang perdana perkara FS dan kawan-kawan tidak saja membacakan surat dakwaan akan tetapi mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para terdakwa di depan persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Selain kewajiban menghadirkan para terdakwa, Ketut menjelaskan bahwa dalam pembacaan surat dakwaan apabila ada nantinya perbedaan dengan berkas perkara adalah suatu hal yang biasa untuk kemudian dibuktikan di persidangan.

"Surat dakwaan yang dibacakan bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ucap dia.

Walaupun begitu yang terpenting, lanjut Ketut, bahwa dalam persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan surat dakwaan yang telah disusun guna memberikan keadilan kepada semua pihak termasuk korban.

"Jaksa Penuntut Umum, di persidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban," kata dia.

"Sehingga kehadiran Jaksa Penuntut Umum, di samping membuktikan surat dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tambah dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadwal Persidangan

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) dengan barracuda
Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) dengan barracuda. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf pada Senin 17 Oktober 2022, sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa 18 Oktober 2022.

Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu 19 Oktober 2022.

Ke-11 terdakwa ini akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya