Peran Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Brigadi J: Copy File DVR CCTV Komplek

Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2022, 17:40 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 17:40 WIB
Baiquni Wibowo
Terdakwa Baiquni Wibowo memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir J.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap jika peran Baiquni Wibowo adalah ikut serta mematuhi perintah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.

Dengan perintah untuk datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan sebelumnya oleh Irfan Widyanto dari beberapa titik komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Beg tolong copy dan lihat isinya dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'ngga apa-apa nih..?' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo, untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," kata jaksa seraya mengikuti percakapan mereka, di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Selanjutnya atas perintah tersebut, Baiquni Wibowo, mengambil DVR CCTV yang berada di dalam mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. Lalu, dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.

"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.

Hanya 1 DVR CCTV Berisi Data

Baiquni Wibowo
Petugas melepas borgol terdakwa Baiquni Wibowo jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Enam perwira polisi menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dari proses copy file tersebut yang Baiquni Wibowo dilakukan dari ketiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu DVR CCTV yang berisi data atau rekaman di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43 dan DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit.

"Kemudian Baiquni Wibowo, mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib dan dipindahkan ke media penyimpanan Flashdisk warna merah hitam," ujarnya.

"Menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah copy-annya CCTV' saat itu Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, dimana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?" tambah dia.

Diputar Melalui Laptop Milik Baiquni

Baiquni Wibowo
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Kompol Baiquni Wibowo ini merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selah rampung dicopy, Chuck Putranto, bersama Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit, secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copy-an/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo, dan diputar dengan menggunakan Laptop milik saksi Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya tersebut Baiquni Wibowo turut terjerat dalam perkara obstruction of justice dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya