PDIP DKI Sebut Pemecatan Guru Intoleran di SMAN 52 Jakarta Tunggu Keputusan Disdik

Guru intoleran berinisial E tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah.

oleh Winda Nelfira diperbarui 19 Okt 2022, 17:38 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 17:33 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah. (Hari Ariyanti/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ima Mahdiah mengatakan pemecatan guru intoleran di SMAN 52 Jakarta menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

"Respons Dinas Pendidikan masih menunggu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat,” kata Ima kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Ima menyebut bahwa oknum guru intoleran belum dipecat. Namun, kata Ima oknum guru intoleran berinisial E tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah.

"Sementara sudah dicopot dari jabatan wakil kepala sekolah," kata Ima.

Sebelumnya, Politikus PDIP itu mengaku menerima laporan dugaan intoleransi oleh oknum guru di SMAN 52 Jakarta. Tindakan intoleransi terjadi saat pemilihan ketua OSIS.

Ima mengutarakan bahwa ada upaya sejumlah guru untuk menjegal langkah satu siswa bakal calon ketua OSIS hanya karena tidak beragama Islam.

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Ima lantas menyempatkan diri mendatangi SMAN 52 Jakarta pada Selasa 10 Oktober 2022. Dalam sidaknya itu dugaan adanya tindakan intoleran benar adanya.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto telah menindaklanjuti laporan dugaan aksi intoleran yang dilayangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta Ima Mahdiah.

Purwanto menyebutkan bahwa oknum guru menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan berinisial E.

Enam+01:11VIDEO: Pilu! Ibu Korban Begal Curahkan Rasa Sedih dan Amarah ke Pelaku "Betul. Wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan," kata Purwanto kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Purwanto menegaskan Dinas Pendidikan telah menjatuhkan sanksi kepada oknum guru E. Adapun sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta.

 

Bukti Rekaman Suara

Sementara itu, pemberian sanksi ini didasarkan pada sejumlah bukti seperti rekaman suara oknum guru saat bertindak intoleran.

Menurut Purwanto dalam menindak kasus ini, pihaknya tak akan emosional dan dipastikan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

"Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya," jelas Purwanto.

Purwanto menyampaikan bahwa kini pihaknya tengah mengkaji sejumlah aturan hukum untuk menentukan proses selanjutnya.

"Jadi nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada," terang dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya