Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap H (34) dan IK alias Tomi (37) terkait kasus dugaan pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di selokan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.
Korban berinisial JS ternyata dibunuh di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, kedua pelaku pembunuhan ditangkap di tempat berbeda.
Advertisement
Baca Juga
Adapun tersangka inisial H selaku eksekutor ditangkap di sebuah rumah kost kawasan Petamburan, Jakarta Barat pada 16 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Sementara IK alias Tomi ditangkap pada 17 Oktober 2022 di kediamannya kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Peran H eksekutor selanjutnya membuang jasad korban di selokan, sedangkan peran IK alias Tomi membantu membuang jasad korban," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Hengki menerangkan, pihaknya telah mengintrograsi H selaku eksekutor dan IK yang turut membantu.
Berdasarkan keterangan, kejadian bermula kala IK dihubungi oleh H pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, IK diminta datang ke unit di lantai 31.
Adapun, dalih H meminta tolong untuk mengantarkan kekasihnya JS ke rumah sakit. Namun, setibanya di dalam IK melihat bahwa JS sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
"IK masuk ke dalam unit apartemen lantai 31 dan mencium bau busuk kemudian melihat mayat seorang wanita di atas kasur dengan muka tertutup handuk," ujar dia.
Hengki menerangkan, H meminta tolong ke IK untuk membantu membuang jasad korban. Keduanya bersama-sama membawa jasad korban menuju parkiran.
Jasad korban kemudian diletakkan di sebuah mobil. Keduanya lalu membuang jasad korban ke saluran air atau selokan di Jalan Gunung Sahari 7A Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Kota. Jakarta Pusat.
"Setelah berkeliling-berkeliling menggunakan mobil, akhirnya kedua tersangka memutuskan untuk membuang jasad korban di got," ujar Hengki.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 181 KUHP dan atau pasal 221 KUHP.
Ditemukan Tanpa Identitas
Polisi mengusut temuan jasad seorang wanita tanpa identitas yang ditemukan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Sekarang masih dalam penyelidikan," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).
Patar menerangkan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Saat itu, sedang membersihkan selokan di sekitar lokasi.
"Kemudian menemukan bungkusan berupa selimut (ada jasad di dalamnya)," ujar dia.
Patar menerangkan, petugas PPSU melaporkan temuan ke kepolisian. Terkait penyebab kematian, dia mengatakan masih menunggu hasil visum.
"Kalau dugaannya seperti apa, kami belum bisa jawab, karena masih harus menunggu hasil visum," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kartu identitas pada tubuh korban. Adapun, korban berjenis kelamin perempuan dengan usia kira-kira 35 tahun.
Patar mengatakan, korban memiliki ciri-ciri khusus berupa tato pada bagian dada.
"Saat ini masih belum diketahui (identitas). Ada ciri kalau tidak salah tato di sebelah kiri payudara," ujar dia.
Advertisement