Liputan6.com, Jakarta - Polri sejauh ini telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan kelalaian dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.
Namun ada perbedaan pasal yang dipersangkaan terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan sipil dan anggota Polri, yakni berkaitan dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka yakni Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer dijerat dengan pasal Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Keolahragaan.
Advertisement
Baca Juga
Sementara tiga tersangka dari anggota Polri, yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa perbedaan penerapan pasal antara tersangka sipil dan polisi karena menyangkut bidang dan tugas mereka yang berbeda.
"Kita kan memeriksa ada 11 saksi ahli, satu ahli di antaranya saksi ahli bidang olahraga. Kalau polisi kena karena kelalaiannya, dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).
Sementara untuk tiga tersangka yang merupakan pelaksana dalam pertandingan sepak bola, dikenakan pasal keolahragaan karena mereka bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana.
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya. Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan gak dibuat," jelasnya.
Â
Tegaskan Polisi Tidak Kebal Hukum
Alhasil, Dedi menegaskan bahwa dalam penjeratan pasal para tersangka, penyidik melekatkan hal tersebut sesuai dengan tanggung jawab mereka. Bukan mengartikan bila anggota Polri kebal hukum atas pasal keolahragaan.
"Enggak ada kaitannya. Kalau pas keolahragaan di Pasal 103 (tentang keolahragaan)-nya dibaca itu karena memang kelalaiannya," ujarnya.
Adapun sekedar informasi bahwa keenam tersangka kini telah ditahan di Mapolda Jawa Timur guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan
"Penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).
Mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.
"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.
Â
Advertisement
Bidik Tersangka Baru
Sebelumnya, Polri mengungkap adanya kemungkinan potensi tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan kelalaian yang memakan 135 korban jiwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Ada (potensi tersangka baru), nunggu petunjuk Jaksa dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi pada Sabtu (29/10)
Namun begitu, Dedi menyampaikan jika potensi bertambahnya tersangka tersebut masih belum bisa disampaikan ke publik, karena masih dalam proses penyidikan dari Bareskrim Polri.
"Nanti dulu. Sama dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP," katanya..
Meski begitu, Dedi mengatakan jika penyidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 93 saksi dalam rangka mengusut tragedi Kanjuruhan.
"Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini Pemeriksaan tambahan 15 orang," ujar Dedi.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com