Alasan Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Polisi Tidak Dijerat UU Keolahragaan

Ada perbedaan penerapan pasal antara tersangka Tragedi Kanjuruhan dan kelompok sipil dan dari anggota Polri. Tersangka dari polisi tidak dijerat dengan UU Keolahragaan, tapi hanya KUHP.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2022, 14:08 WIB
Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta - Polri sejauh ini telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan kelalaian dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.

Namun ada perbedaan pasal yang dipersangkaan terhadap tersangka Tragedi Kanjuruhan dari kalangan sipil dan anggota Polri, yakni berkaitan dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka yakni Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer dijerat dengan pasal Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka dari anggota Polri, yakni Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa perbedaan penerapan pasal antara tersangka sipil dan polisi karena menyangkut bidang dan tugas mereka yang berbeda.

"Kita kan memeriksa ada 11 saksi ahli, satu ahli di antaranya saksi ahli bidang olahraga. Kalau polisi kena karena kelalaiannya, dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).

Sementara untuk tiga tersangka yang merupakan pelaksana dalam pertandingan sepak bola, dikenakan pasal keolahragaan karena mereka bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana.

"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya. Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan gak dibuat," jelasnya.

 

Tegaskan Polisi Tidak Kebal Hukum

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Petugas keamanan menahan seorang suporter saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. "Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang, dua di antaranya adalah anggota Polri," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Alhasil, Dedi menegaskan bahwa dalam penjeratan pasal para tersangka, penyidik melekatkan hal tersebut sesuai dengan tanggung jawab mereka. Bukan mengartikan bila anggota Polri kebal hukum atas pasal keolahragaan.

"Enggak ada kaitannya. Kalau pas keolahragaan di Pasal 103 (tentang keolahragaan)-nya dibaca itu karena memang kelalaiannya," ujarnya.

Adapun sekedar informasi bahwa keenam tersangka kini telah ditahan di Mapolda Jawa Timur guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan

"Penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).

Mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.

"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.

 

Bidik Tersangka Baru

Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan resmi di Mapolres Malang Kota pada Kamis, 6 Oktober 2022 terkait penetapan enam orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)  

Sebelumnya, Polri mengungkap adanya kemungkinan potensi tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan kelalaian yang memakan 135 korban jiwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

"Ada (potensi tersangka baru), nunggu petunjuk Jaksa dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi pada Sabtu (29/10)

Namun begitu, Dedi menyampaikan jika potensi bertambahnya tersangka tersebut masih belum bisa disampaikan ke publik, karena masih dalam proses penyidikan dari Bareskrim Polri.

"Nanti dulu. Sama dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP," katanya..

Meski begitu, Dedi mengatakan jika penyidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 93 saksi dalam rangka mengusut tragedi Kanjuruhan.

"Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini Pemeriksaan tambahan 15 orang," ujar Dedi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya