KPK Dalami Kasus Suap Garuda Indonesia Lewat Tossy Aryanto dan Ibnu Munzir

KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan legislator PKS Tossy Aryanto dan Ketua DPD Golkar Ibnu Munzir sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia 2010-2015.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2022, 12:16 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 12:14 WIB
Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Garuda
Majelis Hakim membacakan vonis saat sidang vidco Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat(8/5/2020). Emirsyah Satar terlibat dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Periode 2010-2015.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa mantan anggota DPR RI Fraksi PKS Tossy Aryanto dan Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir sebagai saksi.

Selain keduanya, tim penyidik KPK juga berencana memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Sapari dan Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Enty Puryanto Kasdi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jaksel," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.

 

KPK Gandeng Inggris dan Prancis

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Ali mengatakan, pengusutan kasus ini tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Melainkan sinergi antar penegak hukum di Inggris hingga Prancis.

"KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.

Meski sudah mengantongi nama tersangka, Ali menyebut pihaknya belum akan mengumumkan mereka. Nama tersangka berikut konstruksi kasusnya akan disampaikan saat upaya paksa.

"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," kata Ali.

"Yang berikutnya ditindaklanjut dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," Ali menandaskan.

 

Periksa 16 Saksi

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sekitar 16 orang saksi. Para saksi yang sudah diperiksa di antaranya pihak Sekjen DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, hingga pihak swasta.

"Sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi. Terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan Anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia, dan swasta," ujar Ali.

KPK juga sudah mencegah dua orang ke luar negeri dalam kasus suap dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun anggaran 2010-2015.

"Benar, KPK telah lakukan cegah 2 orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannnya, Rabu (45/10/2022).

Ali tak menjelaskan detail nama dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Namun satu di antaranya diketahui yakni mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.

"Cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan ke depan sampai dengan Januari 2023. Cegah ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Infografis Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Indonesia Terjerat Kasus Suap (Liputan6.com/Deisy)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya