Liputan6.com, Jakarta - N Saksi Prayogi Iktara Wikaton selaku ajudan Ferdy Sambo hadir dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Rabu (9/11/2022).
Dia kemudian membeberkan momen terdakwa Kuat Ma'ruf menitipkan pisau.
Prayogi mengatakan, pada tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 20.00-21.00 WIB dirinya berpapasan terdakwa Kuat Ma'ruf di dekat lokasi parkir mobil kediaman Duren Tiga. Pisau tersebut kemudian diserahkan kepadanya.
Advertisement
"Pisau apa?," tanya hakim.
"Kurang lebih seperti pisau dapur Yang Mulia, kecil," jawab Prayogi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menunjukkan dua bilah pisau kepada majelis hakim berikut barang titipan terdakwa Kuat Ma'ruf lainnya, yakni handy talky atau HT.
"Apa yang disampaikan terdakwa Kuat kepada saudara?," tanya hakim.
"Om Kuat menyampaikan kepada saya pas papasan om, dipanggil, terus saya samperin Om Kuat, tiba-tiba langsung menyerahkan saja yang Mulia keluarin dari tasnya," jawab Prayogi.
"Kok saudara bisa berkesimpulan itu dititipkan?," tanya hakim.
"Hanya bilang tolong titip taruh ke dapur, kurang lebih seperti itu," jawabnya.
"Habis itu saudara taruh dapur?," sahut hakim.
"Taruh dapur, lamgsung taruh ke dapur," jawabnya.
"Setelah itu saudara Kuat kemana?," tanya hakim.
"Saya kurang tahu Yang Mulia, waktu itu seperti sama saudara Richard, sama Om Ricky sama Om Kuat kayak mau diperiksa malam itu," jawab Prayogi.
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadwal sidang kasus pembunuhan berencana, untuk terdakwa KM dan RR dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa saksi yang akan diperiksa dalam persidangan kali ini adalah Asisten Rumah Tangga (ART) dan ajudan dari terdakwa Ferdy Sambo.
"Sama dengan saksi yang diperiksa (untuk Sambo dan Putri), ajudan dan ART," kata Irwan saat dikonfirmasi.
Advertisement