Polisi Periksa Saksi Kasus KDRT dan Perselingkuhan Bripka HK

Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK terseret kasus dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Nov 2022, 05:30 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 05:30 WIB
[Bintang] Anak Durhaka Dari Jawa Timur
Ilustrasi KDRT | daerah.sindonews.com

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK terseret kasus dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus tersebut. Korban dan orangtuanya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (16/11/2022).

"Saya mendampingi orangtua klien saya tadi di unit Renakta sampai kurang lebih jam 12-an bareng dengan undangan klarifikasi di Subdit Renakta juga klien saya dapat panggilan dari Propam," kata Tri Haryanto selaku penasihat hukum korban IS.

Tri Haryanto menerangkan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Artinya, ditemukan bukti pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin atas laporan yang dibuat kliennya.

"Saya prinadi dan klien saya sangat mengapresiasi tindak lanjut atas pengaduaan klien saya. Alamdulillah sudah terpenuhi makanya ditingkatkan langsung ke Subdit Wabrof. Makanya tadi kami dari siang sampai sekarang baru selesai diperiksa klien saya," ujar dia.

Tri Haryanto menerangkan, dugaan perselingkuhan diketahui kliennya usai memeriksa telepon genggam milik Bripka HK.

Dari situ, kliennya melihat adanya bukti chat Bripka HK dengan wanita lain yang diduga selingkuhan.

"Jadi klien saya mengetahui diduga si perempuan itu bekerja di situ (Kementerian), tapi itu baru dugaan," ujar dia.

Sementara itu, Tri Haryanto menambahkan, klien turut menjadi korban KDRT pada Mei 2022. Adapun, saat itu klienya diminta keluar dari rumah.

"Dari situ lah klien saya ini berjuang sendiri, jadi tidak diberikan mohon maaf ya, nafkah ya toh, terus akhirnya klien saya ini sekarang ini tinggal ngontrak, ngontrak sendiri berjuang sendiri bahkan mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi bakar, bener bener dia tidak mendapatkan hak sebagai istri," ujar dia.

Lapor Polisi

Ilustrasi KDRT  (Istimewa)
Ilustrasi KDRT (Istimewa)

Tri Haryanto mengatakan, akhirnya memutuskan membuat laporan polisi atas tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, termasuk penelantaran dan perselingkutan yang diduga dilakukan oleh bripka HK. Kedua kasus sudah ditangani kepolisian.

"Mudah-mudahan dengan adanya case ini mungkin bisa melakukan evaluasi diri supaya kedepannya lebih baik lagi para anggota Polri apalagi yang sudah berkeluarga seharusnya benar-benar menghormati, menghargai dan memberikan pelayanan kepada istri," ujar dia.

Terpisah, IS berharap kasus ini diusut secara tuntas. Sementara itu, pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," ujar dia.

Soal Pemeriksaan Etik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pemeriksaan terkait dengan kasus yang menyeret Bripka HK.

"Itu yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi, bukan istrinya (Bripka HK)," kata saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Zulpan mengatakan Bripka HK diproses atas dugaan pelanggaran etik dan pidana. Adapun, Bripka HK sudah menjalani pemeriksaan terkait etik

"(Bripka HK) sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujar dia.

Infografis Journal
Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya