MAKI Berharap Hakim Agung Gazalba Saleh Dicekal KPK

Boyamin Saiman menyebut seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gazalba Saleh, hakim agung yang dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Nov 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2022, 09:00 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

 

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gazalba Saleh, hakim agung yang dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, Boyamin menyebut Gazalba Saleh bisa saja bepergian ke luar negeri dan tak kembali ke Indonesia.

"(Pencegahan ke luar negeri) itu hanya pilihan, namun untuk personil tinggi seperti Hakim Agung mestinya dilakukan cekal dikarenakan adanya kemampuan bepergian ke luar negeri," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Meski tak dicekal oleh KPK, namun menurut Boyamin sejatinya Gazalba Saleh yang memahami etika hukum tak akan pergi ke luar negeri karena statusnya sebagai tersangka. Termasuk juga tak menerima dinas ke luar negeri.

"Tidak boleh secara etik (dinas ke luar negeri)," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah satu hakim agung, yakni Gazalba Saleh sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba Saleh dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (11/10/2022).

Menurut Andi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Andi menyatakan lembaganya akan kooperatif terhadap proses hukum.

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata dia.

Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. "Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.

 

Diumumkan Resmi KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebut pihaknya bakal segera mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Firli usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Firli berjanji, dirinya akan menyampaikan apa yang saat ini masih menjadi kesimpangsiuran. Termasuk kasus yang menjerat Gazalba, apakah kasus baru atau pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Nanti saya sampaikan lengkap. Saya tidak mau mendahului," Firli menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya