Liputan6.com, Jakarta - Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta menyebutkan Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara, belum juga bisa ditempati hingga kini karena masih proses audit.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Fitria Rahadiani mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit atas Kampung Susun Bayam yang pengelolaannya oleh BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Kalau dilihat, posisinya sekarang masih proses audit. Kami masih menunggu proses audit. Karena BUMD kan laporan atas pembangunan sesuatu, pasti kami audit," kata Fitria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 23 November 2022.
Advertisement
Sementara terkait masyarakat, Fitria mengaku hal itu di luar kewenangan dirinya, karena BP BUMD DKI hanya berwenang membina PT Jakpro.
Baca Juga
"Terkait dengan masyarakat, kemudian ditempatkan di suatu bangunan rusun atau apapun bentuknya, kebijakan teknis, ada di teman-teman SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kalau kami pembina BUMD-nya," ucap dia yang dilansir dari Antara.
Warga sendiri diketahui telah mendatangi Kampung Susun Bayam sebanyak dua kali, yakni pada 21 dan 22 November 2022 untuk meminta kejelasan dapat menghuni kembali Kampung Susun Bayam.
Adapun Vice President Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif juga sebelumnya menyampaikan bahwa hingga kini penempatan hunian tersebut memang masih dalam proses. Namun, dia memastikan Jakpro siap menampung aspirasi warga.
"Di tengah proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait, Jakpro berikhtiar agar warga eks Kampung Bayam dapat segera menghuni Kampung Susun Bayam (KSB)," ujar Syachrial dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Proses administrasi itu, lanjut dia, meliputi berkas-berkas kepenghunian termasuk kajian besaran kontribusi yang nantinya diwajibkan kepada para penghuni. Hal itu disebut tengah dalam proses penyusunan untuk disepakati bersama, sebelum warga memasuki hunian.
Â
Berkomunikasi dengan Calon Penghuni
Syachrial berkata, Jakpro sesungguhnya rutin berkomunikasi dengan calon penghuni melalui kegiatan-kegiatan diskusi yang dihadiri oleh Jakpro. Pada Jumat (18/11) lalu, pihaknya juga menyampaikan beberapa hal. Salah satunya mengenai hasil pengisian kuesioner terkait nilai kontribusi calon penghuni atas hunian yang akan ditempati.
"Dikarenakan nominal yang diinginkan oleh para calon penghuni belum dapat memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan KSB, maka berbagai opsi agar kepengelolaan KSB di kemudian hari memberikan kejelasan dan kepastian secara hukum," ucap Syachrial.
Akan tetapi, proses tersebut diprediksi memakan waktu yang cukup panjang. Sebab, melibatkan banyak pihak serta tahapan administrasi yang sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Syachrial mengaku hal itu sudah diketahui para calon penghuni sehingga mereka memberikan kesempatan kepada Jakpro untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan hasilnya bisa disampaikan kembali kepada warga pada Rabu ini.
Advertisement