2 Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Ketua MA: Kami Serahkan ke KPK

KPK menetapkan dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, ini kata Ketua MA.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Des 2022, 13:15 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 13:15 WIB
Hakim Agung Muhammad Syarifuddin resmi menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) 2020-2025.
Hakim Agung Muhammad Syarifuddin resmi menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) 2020-2025.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum keduanya ke lembaga antirasuah tersebut.

"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," tutur Ketua MA Syarifuddin usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Syarifuddin pun berpesan kepada hakim agung lainnya agar mematuhi pakta integritas berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.

"Cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," jelas dia soal dua anak buahnya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim agung.

Lebih lanjut, Syarifuddin turut berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran MA.

"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," Syarifuddin menandaskan.

 

Kasus Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan menahan keduanya. 

Mereka adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dalam kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terakhir, KPK memperpanjang penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad masih akan ditahan selama 40 hari ke depan.

"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Masa penahanan Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya dalam kasus ini dimulai sejak hari ini hingga 21 November 2022.

Kasus Gazalba Saleh

Masih lanjutan dari kasus Dimyati, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.

Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.

Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.

Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.

Total ada 13 tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sementara 10 lainnya sudah lebih dahulu dijerat yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kamis 8 Desember 2022, KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hakim Terjerat Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya