Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi soal dugaan rekening gendut yang dimiliki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Alex, pihaknya ada kecurigaan terkait rekening gendut Ferdy Sambo.
Bahkan, menurut Alex, pihaknya memiliki kecurigaan banyak pejabat negara lainnya yang miliki harta tak wajar.
Baca Juga
"Ya kalau masalah curiga sih, enggak hanya yang bersangkutan (Ferdy Sambo), kan banyak pejabat negara yang punya kekayaan negara enggak wajar," ujar Alex soal kecurigaan rekening gendut Ferdy Sambo, Senin (12/12/2022).
Advertisement
Namun, Alex mengakui kesulitan mengklarifikasi harta kekayaan yang dimiliki Ferdy Sambo. Sebab, menurut Alex, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa klarifikasi terhadap sejumlah harta kekayaannya.
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," ujar Alex.
Alex menyebut Ferdy Sambo sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Hanya saja Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa.
"Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," kata Alex.
Belum Lengkap
Lantaran tak disertakannya surat kuasa tersebut, KPK menyatakan LHKPN Fedy Sambo belum lengkap dan tak bisa dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa, kita enggak punya surat kuasa," kata Alex.
Advertisement
Tak Bisa Beri Sanksi
Menurut Alex, soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pihaknya tak diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada mereka yang tak melapor secara jujur.
Meski demikian, menurut Alex, setiap lembaga negara bisa memberikan ancaman kepada para pejabatnya jika tak patuh dalam LHKPN.
"UU itu tidak ada sankinya buat mereka yang wajib lapor, makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN, ya jangan dipromosikan, jangan dinaikan pangkatnya," kata Alex.
"Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot dong jabatanya. Di UU memang tidak ada sanksinya," kata Alex.