Letkol Tituler Deddy Corbuzier Terima Tunjangan dan Gaji, Berapa Besarannya ?

Tunjangan yang diterima Deddy Corbuzier adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Des 2022, 20:05 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 20:05 WIB
5 Potret Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Bangga
Deddy Corbuzier (Sumber: Instagram/mastercorbuzier)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier. Pangkat tersebut telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.

Dengan pemberian pangkat Letkol Tituler tersebut, Deddy Corbuzier pun akan mendapatkan gaji serta tunjangan, hanya saja terbatas. Berapa besarannya gaji dan tunjangan yang diterima Deddy?

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing.

"Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/12/2022).

Meski begitu, jenderal bintang dua tersebut tidak tahu kapan Deddy Corbuzier dapat menikmati gaji serta tunjangan pertamanya setelah diberikan pangkat Letkol Tituler.

Kisdiyanto juga tidak menjelaskan lebih rinci soal hak gaji dan tunjangan Deddy.

"Nanti gajinya ikut Kemhan, jadi tanyanya ke Kemhan," ujarnya.

Tetapi, bila hak Deddy menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. 

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Aturan Gaji

Aturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Ayat 1 berbunyi "Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Sementara ayat 2 berbunyi "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.

Selain itu, Deddy juga diwajibkan memakai seragam selama mendapatkan pangkat tituler. Aturan pemakaian baju dinas militer diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2.

"Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut," bunyi ayat 2.

Kemudian, Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

 

 

 

Tanggapan Deddy Corbuzier

5 Potret Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Bangga
Deddy Corbuzier (Sumber: Instagram/mastercorbuzier)

 

Momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier. Deddy bangga dengan pemberian pangkat tersebut.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy dalam captionnya, Jumat, 9 Desember 2022.

Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan yang telah memberikan kepercayaan tertinggi itu untuk dirinya. Menurutnya, pemberian pangkat ini menandakan dirinya mengawali perjalanan baru mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," ujar dia.

"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara.Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa.TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT. Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier," tulis Deddy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya