Polisi Akan Jerat Pelaku Persekusi di Kampus Gunadarma Depok dengan 3 Pasal

Korban persekusi di Kampus Universitas Gunadarma, Depok akhirnya melapor ke polisi. Korban yang diduga pelaku pelecehan seksual itu melaporkan kasus persekusi.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 19 Des 2022, 22:50 WIB
Diterbitkan 19 Des 2022, 22:50 WIB
Kampus Gunadarma
Universitas Gunadarma. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan kasus persekusi mahasiswa di Universitas Gunadarma. Polisi akan menjerat para pelaku dengan tiga pasal terkait persekusi yang menyebabkan korban berinisial TPP (18) terluka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus persekusi yang dialami korban berinisial TPP. Polres Metro Depok akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui para pelaku yang melakukan persekusi di Kampus Gunadarma.

"Ada tiga pasal yang akan diterapkan pada peristiwa persekusi yang dialami korban," ujar Imran kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2022).

Imran menjelaskan, pasal yang diterapkan pada peristiwa persekusi di Universitas Gunadarma yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu terdapat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ada pula Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," jelas Imran.

Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE pelaku persekusi apabila terbukti bersalah akan dikenakan hukaman penjara paling lama 4 tahun. Pada pasal 170 KUHP akan dijerat hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.

"Sedangkan pasal 351 ayat 1 akan dijerat hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tegas Imran.

Sebelumnya, korban persekusi berinisial TPP telah datang dan membuat laporannya di Polres Metro Depok. Korban datang membuat laporan persekusi yang dialami saat diduga menjadi pelaku pelecehan seksual.

“Ini kasusnya berbeda ya, jadi yang dilaporkan ini masalah persekusi korban saat diduga menjadi pelaku pelecehan seksual namun kasusnya sudah berdamai,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Senin (19/12/2022).

 

Disundut Rokok hingga Dicekoki Air Kencing

Imran menjelaskan, usai menerima laporan korban, Polres Metro Depok akan memeriksa sejumlah saksi. Polres Metro Depok belum mengetahui jumlah saksi yang menyaksikan pada peristiwa persekusi yang dialami korban.

“Kita akan lihat dari bukti video dari situ kita akan lakukan pemeriksaan,” jelas Imran.Hasil dari keterangan sementara korban pada saat dipersekusi sempat diperlakukan semi telanjang. Pada saat kejadian persekusi korban mengalami luka lebam pada bagian tubuhnya dan sejumlah luka lainnya.

“Korban sempat disundut rokok,” ucap Imran.

Polres Metro Depok menduga pihak terlapor yang melakukan persekusi dari korban merupakan seniornya di kampusnya. Selain itu, Polres Metro Depok akan mencari saksi terkait korban yang sempat dicekoki air kencing pada peristiwa persekusi.

“Itu juga akan kita lihat hasil dari pemeriksaan dan bukti pendukungnya,” tegas Imran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya