Jakpro Masih Belum Bisa Pastikan Warga Bisa Huni Kampung Susun Bayam

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta terkait pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2022, 12:23 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 12:00 WIB
Minta Segera Ditempatkan, Warga Kampung Susun Bayam Bertahan di Tenda
Warga saat berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). Berdasarkan kesepakatan, seharusnya warga sudah mulai bisa menempati hunian pada 20 November 2022 kemarin. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta terkait pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB).

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan, surat tersebut telah diterima pada Jumat 16 Desember 2022.

"Surat dari Dispora sudah kami terima. Kami terima Jumat lalu," kata Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).

Syachrial mengatakan, Dispora tidak menyerahkan lahan KSB kepada Jakpro. Namun, Dispora mengizinkannya untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk mengelola KSB.

"Lahan tidak diserahkan tapi pada dasarnya Dispora tidak keberatan untuk pemanfaatannya oleh Jakpro," jelas dia.

Meskipun demikian, Syachrial menyebut belum dapat memastikan kapan warga KSB dapat menghuni di kampung susun tersebut. Sebab, pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Kami sedang kordinasikan surat Dispora tersebut dengan dinas lainnya di Pemprov DKI untuk mengkonfirmasi persepsi kami atas klausal yang ada dalam surat tersebut. Setelah itu tentu saja kami akan segerakan proses penandatanganan kontrak sewa dengan calon penghuni," jelas Syachrial.

Lebih lanjut, Syachrial menyebut alasan warga belum dapat menghuni KSB karena pihaknya berusaha mengikuti ketentuan yang ada agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.

"Mungkin kita melihatnya bukan kendala tapi mengikuti governance atas ketentuan-ketentuan yang ada, agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari," kata Syachrial.

Diminta Bersurat

Sebelumnya, Jakpro sebagai pengelola menjelaskan KSB belum bisa ditempati warga karena status lahannya masih milik Dispora DKI Jakarta.

JakPro mengaku telah bertemu dengan Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB.

VP Corporate Secretary JakPro, Syachrial Syarif mengatakan, hasil pertemuan dan konsultasi antara JakPro dan Dispora menyepakati bahwa pihak JakPro harus bersurat ke Dispora. JakPro pun telah bersurat ke Dispora dan saat ini tengah menunggu balasan.

Syachrial mengklaim dokumen balasan dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan JakPro agar dapat memproses perjanjian dengan warga calon penghuni KSB.

"Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," kaya Syachrial dalam keterangan resminya, Jumat (16/12/2022).

Syachrial mengatakan Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung kendati pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September 2022 lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Oleh sebab itu, kata dia dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan dan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB dapat diproses.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya