Tahun Baru, KPK Minta Penyelenggara Negara Lengkapi LHKPN Sesuai Aturan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban secara administrasi yang wajib disampaikan sebagai bentuk transparansi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Jan 2023, 10:27 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2023, 09:46 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak awal tahun 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban secara administrasi yang wajib disampaikan sebagai bentuk transparansi.

“LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum, sifatnya sifat administratif,” kata Ghufron dalam keterangan pers diterima, Senin (2/12/2023).

Ghufron menjelaskan, pertanggungjawaban LHKPN dilakukan oleh atasan masing-masing penyelenggara negara dan bukan KPK. Namun, kewajiban melaporkan LHKPN harus sampai ke tangan KPK hingga dinyatakan lengkap.

“Jadi tidak cukup hanya saat melapor ke atasan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap,” jelas Ghufron.

Soal syarat lengkap, lanjut Ghufron, ada dua hal. Pertama, sudah disampaikan ke KPK dan kedua disertai dengan surat kuasa untuk memeriksa. 

Artinya, jika ada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum (APH) yang melaporkan hartanya dan kemudian laporan hanya di-schreenshoot, maka KPK memastikan laporan belum dinyatakan lengkap.

“Karena mesti memberi laporan dengan juga memberikan kuasa untuk memeriksa, kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya,” ucap Ghufron menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Dorong Transformasi Digital

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih banyak oknum yang mempersulit pemberian izin. Izin bisa dipermudah jika ada orang dalam atau koneksi serta bersedia memberikan uang pelicin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap dengan keadaan tersebut Indonesia segera menerapkan sistem digital.

"Di industri yang operasionalnya belum memanfaatkan digitalisasi, rata-rata izinnya harus ada koneksi, yang banyak butuhkan privilege, butuh suap, butuh gratifikasi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

Ghufron belum bersedia membeberkan industri yang kerap memainkan cara-cara kotor untuk memuluskan perizinan. Namun, dia mengatakan, transformasi digital akan meminimalisasi perilaku koruptif tersebut.

"Transformasi digital harapannya mengatasi persoalan itu, supaya bebas dari korupsi," kata Ghufron.

Ghufron mencontohkan keberhasilan transformasi digital. Menurut dia, pihaknya berhasil mendorong utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi secara digital untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan sosial (bansos).

Dengan begitu, kata dia, penyaluran bantuan dengan penerima ganda atau salah sasaran makin berkurang.

"Di titik inilah digitalisasi mendorong kita, agar tidak ada lagi duplikasi data penerima bantuan, yang mengakibatkan tidak efisien, tidak efektif. Tidak memungkinkan lagi ada proses atau data yang disalahkan," ucap Ghufron.

Oleh karena itu, KPK mendorong setiap lembaga melakukan tranformasi digital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar semakin efektif, efisien, dan mencegah terjadinya korupsi.

"Transformasi yang saat ini sudah di era 4.0, harapannya memberi fleksibilitas dan aksesibilitas layanan kepada masyarakat, dimana saja, kapan saja. Pangkas prosedur panjang dalam pelayanan, simplifikasi yang substantif saja, maka fraud, kecurangan korupsi juga semakin berkurang," ujar Ghufron.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya