Liputan6.com, Jakarta Petisi kembalikan Work From Home (WFH) karena jalan di Jakarta lebih macet dan berpolusi, telah ditandatangani lebih dari 18 ribu orang di laman Change.org pada pukul 12.54 WIB, Kamis (5/1/2023). Bekerja dari kantor juga dinilai belum tentu membuat seseorang lebih produktif.Â
Petisi ini dibuat oleh akun bernama Riwaty Sidabutar. Dia menargetkan petisi itu diteken 25 ribu orang. Dia menyertakan foto yang memperlihatkan padatnya kendaraan di jalanan Ibu Kota Jakarta pada malam hari.
Baca Juga
"Dua tahun bisa kerja dari rumah, ketika harus ke kantor lagi rasanya malah bikin tambah stress," demikian bunyi keterangan petisi, dikutip Liputan6.com, Kamis (5/1/2023).
Advertisement
Riwaty menuturkan jarak rumah dengan kantor kebanyakan orang tak jauh berbeda. Dia menempuh setidaknya 20 kilometer (km) untuk menuju ke kantor yang berarti setiap hari harus menempuh 40 km pulang pergi.
Belum lagi, kata dia, jika kondisi hujan. Bisa-bisa, akan terjebak kemacetan lebih lama. Jika menggunakan sepeda motor memakan waktu hingga satu jam.
Selain itu, menurut dia Work From Office (WFO) juga belum tentu membuatnya jadi lebih produktif. Bahkan, ujarnya lama perjalanan justru membuat lebih lelah.
"Dan hasil pekerjaan tidak sebagus ketika saya bekerja dari rumah. Di rumah, saya merasa lebih percaya diri, lebih aman, dan juga merasa lebih nyaman," tulis Riwaty.
"Oleh karena itu, saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100 persen dikaji kembali. Sebagai pekerja, ada baiknya jika kita juga diberikan pilihan untuk dapat kerja dari rumah," lanjut dia.
Â
Contoh Belanda
Riwaty mencontohkan beberapa negara, seperti Belanda yang menerapkan bekerja dari rumah. Dia yakin Indonesia juga bisa menerapkan kebijakan serupa.
"Saya yakin, dengan adanya aturan ini dari pemerintah, kantor-kantor akan dapat lebih fleksibel sehingga pekerja-pekerja pun bisa lebih nyaman," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia terhitung mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
Dengan begitu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.
Advertisement
Kajian 10 Bulan
Jokowi menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan, pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.
"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.
Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Kendati begitu, dia meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," ucap Jokowi.