Eks Dirut Sarana Jaya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara hingga Rp115 M

Bareskrim Polri menetapkan Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jan 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 15:10 WIB
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut Perumda PSJ, Yoory C Pinontoan menerima berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dittpidkor Bareskrim Polri menetapkan Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 115 miliar.

"Benar berdasarkan fakta-fakta dan kecukupan alat bukti kita tetapkan Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keteranganya, Jumat (13/1/2023).

Cahyono menerangkan, Yoory Corneles Pinontan sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perjanjian jual-beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektar diperuntukkan pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

Cahyono menerangkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya selama rentan waktu 2018 sampai 2019 telah membayar ke PT Laguna Alamabadi sejumlah Rp 155.495.600.000. Uang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Akan tetapi sampai 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," ujar Cahyono.


Penandatanganan Akta Pembatalan Perjanjian

Kasus Dugaan Korupsi
Kejari Paser kini tengah menyelidiki dugaan kasus rasuah di Perumda Air Minum Tirta Kandilo. (Liputan6.com)

Cahyono menerangkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi kemudian melakukan penandatangan akta pembatalan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran dan meyerahkan obyek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Sampai akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan di Ujung Menteng maupun tanah jaminan sehingga berpotensi merugikan negara," ujar Cahyono.

Atas perbuatannya, Yoory Corneles Pinontan dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya