Liputan6.com, Jakarta Aksi demonstrasi membawa tuntutan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja akan dilakukan besok, Sabtu 14 Januari 2023 di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara.
Baca Juga
Dia mengingatkan, peserta unjuk rasa untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Advertisement
"Sudah ada pemberitahuannya. Kita siap mengamankan apapun kegiatan masyarakat Jakarta. Kita siap amankan," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Dia menerangkan, estimasi massa sesuai surat pemberitahuan yang diterima dari koordinator aksi sekira 10 ribu peserta. Tentunya, kepolisian mempunyai Standar Operasional Prosedur dalam mengamankan aksi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita selalu antisipasi adanya gangguan. Baik internal maupun eksternal. Sehingga harapan kita bersama bahwa apapun kegiatan nya bisa berjalan sesuai harapan masing-masing," ujar Komarudin.
Sementara itu, skenario pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional. Adapun, pemberlakuan rekayasa lalu lintas tergantung situasi di lapangan.
"Sementara masih situasional. Kalau butuh rekayasa kita lakukan kalau tidak normal semua," ujar dia.
Partai Buruh
Sebelumnya, Partai buruh bersama organisasi serikat buruh dan serikat petani akan menggelar aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 14 Januari jam 9.30-12.00 WIB.
Peserta aksi akan difokuskan di Istana negara yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya.
"Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Selain di Jakarta, Said Iqbal menuturkan kalau aksi juga dijalankan di kota-kota industri lainnya. Seperti, Semarang, Surabaya, Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Pekanbaru, Batam, Balikpapan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makassar, Palu, Gorontalo, hingga Papua.
"Isu-isu fokus pada menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja," bebernya.
Advertisement