Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan bahwa PT KCN dapat beroperasi sementara sembari mengurus izin lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Pembaharuan izin lingkungan ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi PT KCN.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk kegiatan pembangunan dan operasional dermaga PT KCN.
Advertisement
Isi sanksi mengharuskan PT KCN memperbaiki dokumen lingkungan hidup yang dimiliki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Asep menjelaskan bahwa selama diperbolehkan beroperasi sementara sambil menunggu izin lingkungannya, PT KCN akan diawasi secara ketat dari instansi lingkungan terkait dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda.
"Selama mereka mengurus perbaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/1/2023).
Adapun syarat-syarat yang mesti dilengkapi PT KCN antara lain, pertama menyampaikan surat pernyataan akan melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah tentang perbaikan dokumen lingkungan hidup.Â
Kedua, melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ketiga, melakukan pelaporan secara berkala ke instansi terkait.Â
Sebelumnya, buruh yang terdiri dari asosiasi truk, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), asosiasi pelayaran, tenaga kerja pelabuhan, tenaga kerja kapal mooring atau kapal padu yang tergabung dalam Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda mengelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan PT KCN dapat kembali dibuka, namun harus memenuhi syarat perizinan terlebih dahulu.
"Ya, jadi kan ada beberapa syarat KCN yang diminta oleh dinas lingkungan hidup, kalau itu bisa dipenuhi ya mudah-mudahan bisa berjalan," kata Heru di Agro Edu Wisata Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2023.
Â
Sebabkan Polusi Udara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui mencabut izin PT KCN yang beroperasi di Pelabuhan Marunda Kepu, Cilincing, Jakarta Utara karena debu batu baranya menyebabkan polusi udara.
Heru menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak memihak pada siapapun terkait kasus pencemaran udara tersebut.
"Ya kita Pemda DKI tidak berpihak ke mana-mana, ada pengaduan warga, ada pencemaran, diduga ya ada pencemaran lingkungan ya diperbaiki. Kami juga senang kok kalau KCN itu bisa berjalan lagi, tapi persyaratannya bisa dipenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru menyatakan ada tenggat waktu yang sebetulnya diberikan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kepada PT KCN untuk segera memenuhi syarat yang diminta.
Advertisement