Tolak Ganja Medis, Kepala BNN: Lihat Anak Merokok Saja Marah, Apalagi Ganja

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose menyatakan, menolak penggunaan ganja untuk medis. Hal tersebut disampaikan Petrus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/1/2023).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jan 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 17:45 WIB
BNN
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose menyatakan, menolak penggunaan ganja untuk medis. Hal tersebut disampaikan Petrus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/1/2023).

Menurut Petrus, masih ada obat alternatif lain pengganti ganja yang tersedia di Indonesia.

“Pak Wayan berkaitan dengan ganja medis, masih ada obat alternatif yang lain,” kata Petrus, Rabu (18/1/2023).

Petrus lantas mengandaikan anggota Dewan apabila melihat anaknya menggunakan ganja, ia mempertanyakan apakah anggota Dewan rela melihat anaknya mabuk ganja.

“Saya hanya satu saja menyampaikan, seandainya Bapak pulang ke rumah liat cucu Bapak lagi gele. Kira-kira perasaan Bapak seperti apa?,” tanya Petrus.

Menurut Petrus, dirinya melihat anak merokok saja marah. Sehingga ia tak mungkin bisa melihat orang menggunakan ganja.

"Kita lihat anak merokok saja marah, nah itu seperti ganja, itu dari saya. Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak (ganja untuk medis), selama saya menjadi Kepala tidak menyetujui ganja itu," kata Petrus.

Selain itu, Petrus menegaskan keputusan penggunaan ganja untuk keperluan pengobatan sepenuhnya berada di tangan MK. “Dan saya rasa sudah ada keputusan dengan MK,” kata dia.

Tak Bisa Disamakan dengan Negara Lain

BNN Rapat dengan Komisi III DPR Bahas Penyusunan Program Kerja
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat membahas penyusunan program kerja tahun 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurutnya, Indonesia tidak bisa disamakan dengan kebijakan di Thailand. Apalagi, lanjutnya, di Thailand pun penggunaan ganja juga menimbilkan pro-kontra. “Kalau Bapak melihat di Thailand, seperti yang disampaikan tadi, ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika di sana dan pemerintah,” ungkapnya.

Petrus lantas menyinggung putusan MK yang menyatak. bahwa ganja masuk dalam kategori yanh dilarang.

"Tentunya keputusan Mahkamah Konstitusi juga udah jelas ganja tetap masuk dalam kategori barang atau golongan satu yang dilarang," pungkas Petrus.

Infografis: Deretan Negara yang Legalkan Ganja Sebagai Obat Medis (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Deretan Negara yang Legalkan Ganja Sebagai Obat Medis (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya