Liputan6.com, Jakarta - Di balik aksi keji tersangka, pembunuhan berantai Bekasi-Cianjur Wowon Erawan alias Aki ternyata memiliki rekam jejak sempat menikah enam kali, dengan perempuan yang berbeda-beda.
"Iya kurang lebih segitu ya," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, saat dihubungi, Sabtu (21/1).
Diketahui Wowon pernikahannya sempat berlangsung dengan yakni Wiwin, Ende, Heni, Iis, Halimah, dan Ai Maemunah. Tiga di antaranya ternyata masih selamat yakni Ende, Heni dan Iis.
Advertisement
"Kalau menurut dia kan masih ada, tapi kita masih dalami gitu, tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif, jadi masih didalami istrinya," katanya.
"Istrinya yang satu lagi ada yang namanya Heni ada di desa ciranjang situ, tapi sudah cerai, yang lain sudah cerai semua," tambah dia.
Sementara untuk tiga istri Wowon lainnya yakni Wiwin, Halimah dan istri terakhir Ai Maemunah ikut menjadi korban pembunuhan bersama dengan enam korban lainnya. Total korban sebanyak sembilan yang dibunuh oleh Aki bersama Solihin Alias Duloh, dan M Dede Solehudin
"Sembilan, iya betul. Sebenarnya kan ada juga tuh anaknya korban, tapi enggak meninggal dunia yang di rumah Bekasi itu," jelasnya.
3 Tersangka
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan berantai yang didalangi tiga tersangka yakni, Wowon alias Aki, Solihin, dan Dede Solehudin. Dengan motif penipuan menjanjikan kekayaan kepada para korban.
Sejauh ini telah ada total sebanyak 9 korban di antaranya di Bekasi, Ai Maimunah (istri Aki), Ridwan Abdul Muiz (20); dan Muhammad Riswandi (16) anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin, ketiga meninggal.
Sementara Neng Ayu Susilawati (5) anak dari Ia Maimunah dari hasil perkawinan dengan Aki ditemukan selamat, ketika di Bekasi saat insiden keracunan.
Sedangkan korban meninggal di Cianjur di antarnya, Noneng (mertua dari Aki), Wiwin (istri pertama Aki), Halimah (Istri Kedua Aki), Bayu (anak Aki dari Ai Maimunah).
Kemudian untuk Farida yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) meninggal di Cianjur. Sementara korban TKW satunya lagi, Siti yang tewas dibunuh di Surabaya.
Sehingga total korban sampai saat ini ada sembilan nyawa yang dibunuh oleh ketiga tersangka, Erawan alias AKI; Solihin alias Duloh; dan M Dede Solehuddin.
Advertisement
Ancaman Hukuman Mati
Mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com