Ricky Rizal Bacakan Pledoi, Menyesal Tidak Menyampaikan Kejadian yang Sebenarnya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal mengungkapkan penyesalannya dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakannya hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 31 Jan 2023, 16:42 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 16:11 WIB
Ekspresi Tanpa Senyum Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Bripka Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ricky Rizal Wibowo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku menyesal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya sejak awal penyidikan.

Ricky Rizal mengungkapkan penyesalannya itu dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakannya hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuatu yang sangat (saya) sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," ucap Ricky RIzal.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J dan masyarakat.

"Dalam kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga besar almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena sejak awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik," Bripka RR melanjutkan.

Berdasarkan pledoi yang dibacakannya, Ricky Rizal tidak pernah membayangkan sebelumnya bahwa Yosua atau Brigadir J akan ditembak dan dibunuh di lokasi yang disebutnya 'rumah Duren Tiga'.

Skenario tembak-menembak di Duren Tiga, diakui Ricky, disampaikan Ferdy Sambo kepadanya, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer ketika mereka dibawa ke Kantor Biro Provost Mabes Polri untuk dimintai keterangan. Skenario itu ditujukan untuk membantu Richard Eliezer pasca peristiwa penembakan. 

"Di ruang provost, Bapak Ferdy Sambo memanggil saya, Om Kuat dan Richard ke salah satu ruangan kemudian menyampaikan kepada kami skenario tembak-menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard pasca peristiwa penembakan tersebut."

 

Ditunjukkan Amplop Berisi Uang

Beberapa hari setelah dimintai keterangan di Biro Provost Mabes Polri, Ricky ditanyai oleh Ferdy Sambo apakah masih memberi keterangan seperti skenario yang disebutkan. Bahkan, Ferdy Sambo pun menunjukkan amplop yang disebut berisi uang. 

"Tanpa tahu maksud dan tujuannya, saya ditunjukkan amplop yang katanya berisi uang. Akan tetapi tidak pernah diberikan dan tidak pernah saya terima serta tidak pernah saya harapkan hingga saat ini," ucap Ricky Rizal.

Setelahnya Ricky Rizal menjalani beberapa kali proses pemeriksaan dan memberikan keterangan kronologi peristiwa di Duren Tiga adalah tembak-menembak, berdasarkan skenario dari Ferdy Sambo. Namun, hal itu diakui membuatnya gelisah, tertekan dan tidak tenang.

"Karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," tutur Ricky. 

Masih berstatus sebagai bawahan Ferdy Sambo, Ricky merasa terpaksa harus menuruti perintah atasan. Terlebih dia masih tinggal di rumah Ferdy Sambo. Hingga Ricky kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 7 Agustus 2022 setelah menjalani patsus. 

3 Sanggahan Ricky Rizal

Ricky Rizal menyampaikan sejumlah sanggahan atas tuntutan terhadap dirinya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. 

1. Bantah Amankan Senjata Brigadir J/Yosua

Ricky Rizal membantah pengamanan senjata api milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan. Menurutnya, hal itu justru untuk menghindari hal-hal yang tak inginkan terjadi.

"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky sambil menangis di PN Jaksel, Selasa.

Ricky menerangkan, sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka.

 

2. Tidak Tahu Kasus Yosua-Putri Candrawathi

Ricky menerangkan, dia sama sekali tidak mengetahui permasalahan antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Ibu Putri," ucap Ricky.

3. Bantah Ada Masalah Pribadi dengan Yoshua

Ricky menerangkan, ia juga tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ricky menyinggung fakta-fakta persidangan. Berdasar keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan didukung hasil pemeriksaan Polygraph.

"Berdasarkan pada keterangan saksi Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, Om Kuat, dan Susi yang menyatakan mereka tidak mengetahui bahwa saya telah mengamankan senjata milik Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Ricky.

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya