Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya yang Jadi Tersangka, Kapolda Metro Bentuk TGPF

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2023, 10:31 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 10:31 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk TGPF guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa UI, Hasya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk TGPF guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa UI, Hasya. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)

 

Liputan6.com, Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hasya tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW, namun dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

"Saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah langkah pencarian fakta," ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Menurut dia, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat dan atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.

Tim tersebut melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

Selain tim internal, adapula dari Tim Eksternal yang melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," harap Fadil.

Dia mengatakan TGPF akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan dan juga sebagai upaya menjawab pertanyaan dari masyarakat atas kasus ini.

"Saya merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Almarhum Hasya segala kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggalnya korban," ucap Fadil.

"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," tambah dia.

Dia pun mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas memperhatikan kelengkapan dan mengasah kemampuan berkendara. Termasuk rasa disiplin saat berada di jalan raya, sebab nyawa bisa melayang akibat rendahnya disiplin berkendara.

"Terakhir tentu kira semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas tidak ada yang menghendaki," imbuh Fadil.

 

Kritik untuk Polisi

Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Dijadikan Tersangka
Tim Kuasa Hukum Mahasiswa UI, M Hasya Atallah Syaputra (HAS) menggelar konferensi pers di Sekretariat ILUNI UI. Hasya tewas ditabrak purnawirawan Polri, tapi malah dijadikan tersangka. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Kasus ini nyatanya sempat mendapat perhatian, salah satunya dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mencurigai penetapan tersangka Hasya seolah menunjukkan ada keberpihakan ada pada pihak tertentu. Dalam kasus ini, polisi ESBW.

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat. Apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," ujar Poengky saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1).

Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal hingga akhirnya penetapan tersangka dan dihentikan karena Hasya yang telah meninggal dunia. Agar menjadi terang benderang, Kompolnas akan mengklarifikasi pada Polda Metro Jaya perihal dugaan keberpihakan tersebut.

"Kami ingin mendapatkan paparan yang detail tentang proses lidik, sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," tuturnya.

 

Prihatin

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan menjadi korban ganda atau double victim dalam kasus ini.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban Ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantan pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (29/1).

IPW menegaskan kepolisian wajib menjelaskan pada keluarga korban alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Termasuk, mendesak agar dilakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.

"Polda metro harus mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk gelar perkara agar mendapatkan informasi secara transparan dan dapat mengajukan usulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum," sambungnya.

 

Hasya Jadi Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang menimpa Hasya murni disebabkan kelalaiannya sendiri saat berkendara.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Sementara, Latief menjelaskan lebih dalam, kenapa akhirnya korban menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai aturan proses hukum yang berlaku. Menurut dia, korban kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.

Tengah malam itu, kata dia, korban mengerem tiba-tiba karena ada orang belok mendadak. Sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan.

"Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata dia.

Kemudian, Latif menerangkan, pihaknya telah memeriksa saksi fakta, saksi ahli dan memeriksa alat bukti. Gelar perkara diadakan tiga kali. Bid Propam, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya turut menghadiri.

"Sehingga Kami sampai pada kesimpulan menghentikan penyidikan ini," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya