Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Baca Juga
Ada dua saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut, mereka adalah Ahmad Sigit Dwiwahjono (ASD) selaku Mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan I Ketut Hadi Priatna (IKHP) selaku Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2018.
Advertisement
“Kedua saksi diperiksa untuk tersangka MK,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung tengah menyisir perusahaan mana saja yang turut terjerat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Diketahui, Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor garam tersebut.
"Jadi perusahaan Sumatraco kan harus bisa menetapkan ke mana garam itu akan disalurkan untuk mendapatkan kuota. Nah kita sekarang lagi ngecek apa benar perusahaan-perusahaan itu menyerap garam itu. Kita ketahui kan dasarnya tidak valid," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023.
Telusuri Kebutuhan Garam di Setiap Perusahaan Penyerap
Menurut Kuntadi, pihaknya akan menelusuri kebutuhan garam tiap perusahaan penyerap, untuk kemudian menemukan pihak yang turut bertanggungjawab menyebabkan para petani garam menjerit.
"Kita sedang menghitung kerugian perekonomian negara, beberapa petani sedang kita periksa, termasuk dengan beberapa perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kebutuhan garam," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Identitasnya yakni YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur.
"Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya soal korupsi impor garam, Kamis 24 November 2022.
Advertisement