ITF Sunter Dibangun November 2023, Pemprov DKI Masih Tunggu Mitra Baru dari Jakpro

Saat ini Jakpro tengah berproses dalam pemilihan mitra baru. Keputusan pemenang tender pun menjadi sepenuhnya kewenangan Jakpro.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2023, 14:19 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 14:19 WIB
Proyek Pengolahan Sampah ITF Sunter Mangkrak
Truk pengangkut sampah terparkir di proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta, Selasa (12/2). Mangkraknya proyek ITF Sunter menyebabkan pengolahan sampah dilakukan di sekitar permukiman warga. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya menunggu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola untuk menunjuk mitra yang baru. Sebab, mitra sebelumnya, Fortum Power Heat and Oy asal Finlandia telah mundur karena menganggap proyek ini tidak jelas.

“Jadi kami masih menunggu hasil dari pemilihan mitranya Jakpro. Kalau itu sudah selesai, ya kita baru bisa diskusi lagi,” kata Asep saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Asep mengatakan, saat ini Jakpro tengah berproses dalam pemilihan mitra baru. Keputusan pemenang tender pun menjadi sepenuhnya kewenangan Jakpro.

“Jadi, kalau nanti kami ada PKS Perjanjian Kerja Sama, antara Pemprov dan Jakpro. Nah itu waktu eranya Fortum kan sudah jadi semua. PKS sudah jadi, Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) sudah jadi. Kemudian izin-izin sudah jadi. Sekarang kan Fortum batal,” jelas Asep.

“Kemudian, Jakpro sedang mencari mitra baru. Kami kan belum tau nih, apakah ada hal-hal khusus, hal-hal tertentu yang diinginkan oleh mitra yang baru ini nantinya. Itulah yang akan kita bahas setelah nanti mitra barunya itu terpilih. Apakah memang dia mau full menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam PKS kami dan Jakpro sebelum atau era Fortum, apakah memang ada perubahan-perubahan, justifikasi. Itu yang kita bisa putuskan sebelum mitra itu terpilih,” tambah Asep.

Lebih lanjut, Asep juga menceritakan bahwa pihaknya kerap mengirim surat untuk meminta Jakpro mempercepat pengerjaan proyek ini. Namun, kata Asep, ada pergantian direksi sehingga jajaran yang baru perlu mempelajari proyek ITF Sunter lebih lanjut.

“Nah ini yang kami masih tunggu dari Jakpro. Apakah memang proses pemilihan mitra itu bisa selesai di pekan ke berapa di bulan ini, apakah mungkin mundur terus kan, karena prosesnya sudah lama juga kan dan sampai saat ini pun Jakpro belum memutuskan siapa pemenangnya,” ujar Asep.

 

Sebelumnya Ditargetkan November 2023

Sebelumnya, PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) menargetkan pembangunan proyek pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Pusat dilakukan paling lambat November 2023. Sebab, terdapat target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang perlu dicapai. 

"Kami sendiri belum melakukan konstruksi. Kami harus melaksanakan konstruksi sebelum akhir November karena ada target yang namanya RUPTL yang harus kami capai sebelum 2026," kata Direktur PT JSL Nagwa Kamal dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/1). 

Nagwa juga mengungkapkan, pihaknya telah dipanggil oleh Dewan Energi Nasional pada 26 Januari lalu. Dalam kesempatan tersebut, anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini diingatkan untuk segera menyelenggarakan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). 

"Kami dipanggil Dewan Energi Nasional yang diketuai Pak (Presiden) Jokowi, yang mengingatkan kembali, termasuk juga mengingatkan kepada DKI untuk segera menyelenggarakan RUEDnya. Kami merupakan salah satu bagian dari target mereka, di samping proyek strategi nasional dan proyek strategi daerah," jelas Nagwa. 

 

 

 

Kebijakan Pemda

Untuk diketahui, RUED merupakan kebijakan pemerintah daerah mengenai rencana pengelolaan energi. 

Adapun PT Jakpro telah mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp517 miliar untuk proyek ITF Sunter. Selain untuk konstruksi, Nagwa menjelaskan dana tersebut juga digunakan untuk membayar jaminan kepada PT PLN terkait perjanjian jual beli listrik (PJBL). 

"PMD itu akan sebagian digunakan untuk    jaminan pelaksanaan yang akan dijadikan jaminan untuk tanggal efektif PJBL. Sesuai rencana kami, di bulan Mei," ujar Nagwa. 

Setelah JSL membayarkan uang jaminan, PJBL baru akan berlaku. 

Sebagai informasi, ITF merupakan fasilitas pengolahan sampah dengan konsep waste to energy yang didukung dengan teknologi ramah lingkungan. Singkatnya, ITF dapat menghasilkan energi terbarukan yang memiliki kemanfaatan umum atau nilai tambah dari sampah yang diolah. 

ITF ini mampu mengelola 2.200 ton sampah. Lalu, sampah yang akan diolah tersebut dapat diubah menjadi 35 megawatt per jam listrik setiap harinya.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com    

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya