Liputan6.com, Jakarta - Penetapan penegasan batas wilayah desa menjadi perhatian setelah adanya (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 usai disahkannya UU Cipta Kerja. Dalam Perpres ditegaskan agar melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa sampai 2024 dapat segera diselesaikan.
Untuk itu, PT Geo-Informatika Solusindo (Geosindo) merespons aturan tersebut. Di pengujung 2022, Geosindo sudah membantu melaksanakan penetapan dan penegasan wilayah batas desa, baik yang dilaksanakan DPMD Provinsi Jawa Barat maupun wilayah lain di seluruh penjuru negeri.
"Diketahui dari 2.531 desa yang terverifikasi di Jawa Barat, hampir seribu desa diantaranya adalah desa berhasil di petakan oleh Geosindo," ungkap Direktur PT. Geo-Informatika Solusindo (Geosindo), Rheza Wahyu Anjaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2023).
Advertisement
Pemetaan batas wilayah ini penting untuk segera dilakukan, karena berhubungan dengan kondisi ekonomi, pendataan penduduk, penertiban adminstrasi pemerintahan. Lalu, peningkatan pelayanan terhadap penduduk dan mendorong pemanfaatan potensi sumber daya, mendorong percepatan pembangunan desa, peningkatan pendapatan desa, percepatan recovery ekonomi nasional, dan lainnya.
Baca Juga
“Diharapkan negara hadir dalam melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa," kata Rheza.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, dari 74.961 desa yang tersebar di 57 kabupaten pada 21 provinsi, baru 2.111 atau 2,8 persen yang telah mengesahkan batas desa. Mereka juga tercatat telah menyampaikan Peraturan Bupati atau Wali Kota kepada Kemendagri
Â
Sediakan Anggaran
Berdasarkan data tersebut, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota, agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia juga mendorong Mendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Menurut Ahmad Doli, butuh upaya untuk mempercepat penyelesaian segmen batas daerah yang belum definitif, serta pemasangan pilar maupun batas fisik bagi batas daerah yang telah definitif.
Advertisement