Kejari Situbondo Ancam Pidana Desa yang Belum Lapor Pertanggungjawaban Dana Desa ke Inspektorat

Kejaksaan Negeri Situbondo akan melakukan upaya penegakan hukum bagi desa- desa yang belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, dan uang negara yang dikelola desa belum bisa dipertangungjawabkan

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 03 Feb 2023, 08:38 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 08:02 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rachim Siregar  (Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rachim Siregar (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo akan melakukan upaya hukum bagi desa yang belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) 2021.

Kepala Kejari Situbondo Nauli Rachim Siregar mengatakan, kejaksaan nantinya akan melakukan telaah dari berbagai aspek, termasuk perbuatan melawan hukum, aspek administrasi, atau aspek lainya.

“Sehingga kalau nanti ada hal-hal terpenuhinya tindak pidana, maka kami akan melakukan upaya- upaya langkah penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Hingga saat ini kejaksaan belum menerima rilis dari inspektorat setempat mengenai sejumlah desa yang tidak menyelsaikan laporan pertangungjawaban DD dan ADD 2021.

“Kami menunggu inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan mereka. Desa mana saja yang belum menyerahkan laporan pertangungjawaban,” paparnya.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperolehnya ternyata masih ada 16 desa yang belum memindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat terkait laporan pertangungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

“Seminggu lalu ada 22 desa yang belum menyerahkan laporan pertangungjawaban penggunaan DD/ADD, tapi informasi terakhir yang kami peroleh ternyata sudah turun menjadi 16 desa,”tambah Nauli.

Nauli mengatakan, tidak menutup kemungkinan bagi desa yang masih berupaya untuk mengembalikan keuangan negara akan diberikan tenggang waktu, karena paradigma hukum saat ini yakni mengupayakan pengembalikan keuangan negara.

”Tapi ada Batasan dan bukan memberikan waktu selama- lamanya untuk mengembalikan. Kami punya tenggang waktu hingga tiga bulan,” paparnya.

 

Temuan Rp2 Miliar

Nauli menambahkan informasi Inspektorat Pemkab Situbondo terdapat 16 desa yang belum  menyelesaikan laporan pertangungjawaban DD/ADD 2021 hingga  berakhirnya masa perpanjangan waktu 60 hari, yakni pada Selasa 31 Januari 2023.

“Dari 16 desa yang belum menyelesaikan laporan pertangungjawaban, katanya nilai temuanya berkisar Rp2 miliar,” pungkasnya.

Infografis Desa Siluman Sedot Dana Desa?
Infografis Desa Siluman Sedot Dana Desa? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya