Tak Hanya Perpanjangan Masa Jabatan, Papdesi Sebut Ada Alasan Lain UU Desa Direvisi

Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyati menyatakan, usulan revisi UU Desa tak terbatas hanya pada perpanjangan masa jabatan kepala desa semata.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 02 Feb 2023, 03:05 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 03:05 WIB
Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyati
Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyati menyatakan, usulan revisi UU Desa tak terbatas hanya pada perpanjangan masa jabatan kepala desa semata. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6/com).

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) membeberkan sejumlah poin penting terkait gugatan ke pemerintah agar merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyati menyatakan, usulan revisi UU Desa tak terbatas hanya pada perpanjangan masa jabatan kepala desa semata.

Menurut dia ada sejumlah poin penting lain seperti kejelasan status perangkat desa hingga kenaikan alokasi dana desa yang lebih substantif dan menjadi dasar kepala desa mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi UU Desa tersebut.

"Berbagai poin penting tersebut untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa memberikan dan kemandirian desa," kata Wargiyati dalam keterangan resminya yang diterima Liputan6.com di Restoran Pagi Sore, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Rabu (01/02/2023).

Wargiyati menyampaikan adapun poin penting yang dimaksud antara lain, pertama Papdesi mendorong adanya penyempurnaan UU Desa Nomor 6/2014 Tentang Desa dan mendesak agar revisi undang-undang itu masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Kedua, Papdesi juga mendesak agar ada jaminan kesehatan bagi pemerintah desa (kepala desa dan perangkat desa), serta adanya kepastian status perangkat desa.

"Menimbang besarnya beban kerja dari pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan pembangunan desa seiring kepastian alokasi dana desa, kian tumbuh dan berkembangnya BUM Desa, hingga dinamisnya kondisi sosial warga desa," kata dia.

Lebih lanjut, Wargiyati menerangkan perihal tuntutan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, diklaim guna meredakan konflik akibat perbedaan pilihan dalam Pilkades. Sehingga waktu 9 tahun itu disebut cukup untuk melakukan konsolidasi sumber daya dan pembangunan desa.

 

Bantah Ditunggangi

Sementara, Wargiyati menolak tuduhan yang menyebut aksi damai kepala desa di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto pada 25 Januari 2023 ditunggangi pihak tertentu.

"Kami tegaskan bahwa kehadiran kami di Jakarta sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak manapun, keberangkatan kami ke Jakarta adalah inisiatif dan atas biaya sendiri," kata Wargiyati dalam konferensi pers di Restoran Pagi Sore, Rabu (01/02/2023).

Menurut Wargiyati dorongan agar adanya skema baru terkait masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun merupakan hasil diskusi antarkepala desa yang menjadi rekomendasi Rapat Kerja Nasional Papdesi yang digelar di Semarang pada 3-6 Juni 2022.

Selain itu, Wargiyati mengungkapkan bahwa pihaknya turut menolak usulan yang mematok perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun itu dalam tiga periode dan memungkinkan kades dapat berkuasa hingga 27 tahun.

"Tentu akan mencederai keinginan publik dan akan mengganggu tujuan kita bersama dalam revisi UU Desa," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya