Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memakai Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023.
Target tersebut berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. "Mari kita bertransformasi ke KTP Digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hpnya,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat (10/2/2023).
Saat mendaftarkan aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition. "Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” ujar dia.
Advertisement
Adapun pemakaian KTP digital ini seiring Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerapkan solusi untuk mengggantikan penerbitan KTP-elektronik yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Zudan memaparkan tiga kendala pencetakan KTP elektronik. Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Selanjutnya harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Selain itu masalah kendala jaringan internet di daerah.
Jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP elektronik tidak sempurna. Hal itu membuat KTP tidak jadi, karena faller enrolment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat. Zuldan mengungkapkan mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali.
"Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Indentitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar dia.
Kota Cirebon Mulai Terapkan KTP Digital, Begini Cara Aktivasinya
Sebelumnya, beragam inovasi di era digital terus dilakukan Pemda Kota Cirebon dalam menginventarisasi data kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon akan melakukan transformasi KTP ke dalam bentuk digital.
Inovasi tersebut dalam program Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahap awal dilakukan kepada pegawai internal lingkungan pegawai pemerintah daerah setempat.
Pada program tersebut, nantinya masyarakat tidak hanya memiliki KTP dalam bentuk fisik, mereka juga dapat menyimpan KTP digital yang bisa disimpan dalam gawai masing-masing.
Diketahui, bila penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Permendagri 72 Tahun 2022 bahwa KTP elektronik itu berwujud fisik dan digital.
Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati mengatakan, penerapan dan aktivasi IKD berjalan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
"Kami berkomitmen menjalankan amanat Kemendagri terkait IKD. Untuk sekarang baru pegawai di lingkungan Pemda Kota Cirebon, tapi nanti seluruh masyarakat bisa aktivasi IKD," kata Eti, Kamis (12/1/2023).
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada lingkungan terdekat dan masyarakat. Agar memahami bahwa penerapan IKD merupakan bentuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
Advertisement
Aktivitasi KTP Digital
Dia mengatakan, penggunaan teknologi akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat. Seperti mempermudah melakukan verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik hingga mempermudah akses data anggota keluarga.
"Saya harap secara bertahap program ini dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan menjelaskan IKD bagian dari bentuk proteksi atau pengamanan sistem autentikasi diri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
IKD juga membuat masyarakat lebih praktis saat membawa data kependudukan. Dalam IKD, terdapat beberapa identitas lain yang dibawah naungan pemerintah.
"Semuanya ada di dalam handphone. Dari KTP, kartu vaksin, kartu BPJS kesehatan, NPWP, dan kartu pemilih untuk pemilu 2024 nanti,” ujar Atang.
Atang menjelaskan, IKD bisa diunduh melalui Playstore di ponsel Android. Kemudian memasukkan nomor identitas, email, dan nomor telepon. Namun yang perlu dipahami, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil.
"Barcode aktivasi ada di kantor kami. Jadi meski sudah mengisi semua syaratnya tetap harus mendatangi kantor Disdukcapil," katanya.