Pemerintah Siapkan KTP Digital, Ada Apa Saja Fiturnya?

Kementerian Dalam Negeri melakukan uji coba Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Lalu apa saja fitur yang ada di KTP Digital ini?

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Feb 2023, 19:53 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 19:53 WIB
Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)
Kementerian Dalam Negeri akan uji coba identitas kependudukan digital atau KTP Digital ke pegawai ASN, mahasiswa dan pelajar.(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mensosialisasikan pemakaian digital ID atau identitas kependudukan digital (IKD).

Kementerian Dalam Negeri melakukan uji coba identitas kependudukan digital atau KTP Digital tersebut kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Uji coba dilakukan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Digital ID yang sedang dikembangkan.

"Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ujar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat (10/2/2023).

Penasaran apa saja fitur KTP Digital dalam aplikasi digital ID ini?

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P.Manihuruk menuturkan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi digital ID. Jika diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat.

Erikson mengatakan, pada bagian tengah terdapat enam menu antara lain data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan pemantauan pelayanan, histori aktivitas, ubah PIN/kata kunci, lepas perangkat dan keterangan.

Pada menu data keluarga akan muncul  biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu yaitu kependudukan dan lainnya, dalam menu kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital.

 

 


Fitur Keamanan KTP Digital

Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)
Ilustrasi KTP Digital (Istimewa)

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi histori vaksin COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan daftar pemilih tetap 2024.

Pada bagian bawah ditemui menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci. Dalam menu KTP Digital akan muncul kode QR jika ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sementara itu, pada menu pindai untuk memindai kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. Dari segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Kemudian kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Erikson mengatakan, kode QR yang dipakai untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. “Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” ujar dia.


KTP Digital Ditargetkan Dipakai 50 Juta Penduduk Indonesia pada 2023

Pelayanan Dokumen Kependudukan Secara Drive Thru di Pemkot Depok
Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan Drive Thru De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).Drive Thru De Fast bertujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) dan pembuatan KTP digital. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menargetkan 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia memakai Identitas  Kependudukan Digital (IKD) pada 2023.

Target tersebut berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. "Mari kita bertransformasi ke KTP Digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hpnya,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, ditulis Jumat (10/2/2023).

Saat mendaftarkan aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi ketat dengan teknologi face recognition. "Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” ujar dia.

 

 


Gantikan Penerbitan KTP Elektronik

Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun pemakaian KTP digital ini seiring Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menerapkan solusi untuk mengggantikan penerbitan KTP-elektronik yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Zudan memaparkan tiga kendala pencetakan KTP elektronik. Pertama, pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil. Selanjutnya harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Selain itu masalah kendala jaringan internet di daerah.

Jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP elektronik tidak sempurna. Hal itu membuat KTP tidak jadi, karena faller enrolment. Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat. Zuldan mengungkapkan mengatasi kendala jaringan ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali.

"Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Indentitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya