Menanti Vonis 2 Anak Buah Sambo, Akankah Hakim Kembali Perberat Tuntutan Jaksa?

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menghadapi sidang vonisnya hari ini, Selasa (14/2/2023).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Feb 2023, 08:59 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 08:59 WIB
Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Diketahui, Kuat adalah supir sekaligus asisten rumah tangga dari Keluarga Ferdy Sambo. Sedangkan Ricky Rizal adalah seorang anggota polisi yang ditugaskan sebagai ajudan untuk Ferdy Sambo.

Melihat persidangan sebelumnya, baik Kuat dan Ricky sama-sama dituntut oleh tim jaksa selama delapan tahun penjara. Menurut tim jaksa, keduanya diyakini turut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan Kuat Ma'ruf

Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Berkaca dari vonis hakim yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya dihukum lebih berat dari tuntutan tim jaksa. Sambo yang hanya dituntut seumur hidup menjadi hukuman mati. Sedangkan Putri yang dituntut delapan tahun penjara harus menerima vonis hukuman bui selama 20 tahun.

Lalu akankah Kuat dan Ricky juga akan bernasib sama dengan atasannya?

Tuntutan Jaksa Dinilai Hanya Tuduhan

Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggabungkan proses persidangan keduanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bila benar, artinya hakim tidak akan pandang bulu walau menurut jalannya persidangan, Kuat dan Ricky sama-sama mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadai Brigadir J.

Sebab dalam pledoi keduanya, baik Kuat dan Ricky merasa semua yang disampaikan jaksa dalam persidangan hanyalah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

“Saya seakan akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan video yang ditampilkan,” kata Kuat dalam pledoinya.

“Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video, rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tambah Kuat.

Klaim Tak Mengetahui Perencanaan Pembunuhan

Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma ruf
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggabungkan proses persidangan keduanya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Senada, Ricky Rizal Wibowo mengaku juga tidak pernah mengetahui tentang perencanaan dan jelas-jelas bukan merupakan dari bagian Perencanaan Pembunuhan tersebut. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak tahu permasalahan Nofriansyah Hutabarat dengan Putri Candrawathi.

"Bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Almarhum Nofriansyah Joshua Hutabarat. Tidak adanya niat jahat terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar pengacara Ricky, Erman Umar dalam kesempatan terpisah.

Sebagai informasi, sidang vonis akan dilangsungkan hari ini, Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya