DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta

DPR dan pemerintah telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta per jamaah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2023, 18:39 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 18:38 WIB
PHU dan BPKH Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR Bahas Ibadah Haji 2023
Suasana rapat dengar pendapat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (kanan) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Rapat tersebut membahas masukan atas hasil peninjauan tim panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR ke Arab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta per jamaah. Kesepakatan itu telah tercapai dalam rapat panitia kerja (Panja) yang membahas biaya penyelenggaraan haji tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sebesar Rp90 juta. Maka besaran biaya yang harus dibayarkan jamaah adalah 55,3 persen dari BPIH atau sebesar Rp49,8 juta.

"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen," ujar Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang

"Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen," lanjutnya.

Biaya perjalanan haji Rp49,8 juta termasuk biaya penerbangan, biaya hidup dan biaya layanan haji atau masyair.

Sementara, biaya nilai manfaat Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan sampai biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.

"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," papar Marwan.

Jumlah Jemaah Haji 2023

PHU dan BPKH Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR Bahas Ibadah Haji 2023
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief (kedua kiri) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kiri) memberikan paparan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Rapat tersebut membahas masukan atas hasil peninjauan tim panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR ke Arab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DPR dan pemerintah juga telah sepakat jamaah haji tahun 2020 yang lunas dan keberangkatannya ditunda tidak perlu lagi membayar biaya haji di tahun 2023. Adapun jumlah jamaahnya mencapai 64.609 orang.

Berikutnya, sebanyak 9.864 jamaah yang lunas tunda pada tahun 2022 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan biaya pelunasan sebanyak Rp9,4 juta.

"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," tulis kesepakatan Panja.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya