3 Fakta Terkait Vonis Arif Rahman Arifin, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Terdakwa Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Feb 2023, 12:35 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 12:35 WIB
Sidang Putusan Sela Arif Rahman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Arif Rahman Arifin usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 23 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan menambahkan, sebelum menjatuhi pidana, pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.

Berikut sederet fakta terkait sidang vonis terdakwa Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri dihimpun Liputan6.com:

 

1. Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan Penjara

Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Arif Rahman Arifin usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hakim Anggota Hendra Yuristiawan menerangkan, hakim sebelum menjatuhi pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa Arif Rahman.

Adapun, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana serta memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Anggota Hendra Yuristiawan.

Hendra menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara merusak suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana," jelas Hakim.

 

3. Arif Rahman Masih Pikir-Pikir Soal Banding

Arif Rahman Arifin
Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rahman Arifin bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Arif Rahman Arifin menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim. Atas perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu," kata kuasa hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Dengan sikap itu maka sesuai pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Arif memiliki waktu selama tujuh hari sejak vonis dibacakan majelis hakim untuk menentukan apakah mengajukan upaya banding atau menerima vonis tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," saut Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel seraya menutup sidang.

Secara terpisah usai sidang, Anggota tim penasihat hukum Arif Rahman Arifin, Junaedi Saibih menyampaikan bahwa keputusan banding sepenuhnya ada ditangan kliennya. Maka, selaku tim penasihat hukum akan mendukung apapun yang diambil Arif.

"Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rahman Arifin tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa. Posisi kami adalah pada posis mendukung apapun yang akan diambil," tuturnya.

"Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rahman kami akan support," tegas dia.

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya