Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mempersiapkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) selaku anak dari pejabat Ditjen Pajak, terhadap Cristalino David Ozora.
Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, ada kemungkinan JPU yang ditunjuk nanti berjumlah hingga lima orang.
"JPU sedang proses penunjukan, tetapi bisa jadi sekitar lima orang untuk penelitian berkas," tutur Syarief kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Menurut Syarief, penunjukan JPU itu dilakukan usai Kejari Jaksel menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.
Adapun penanganannya dilakukan untuk dua tersangka, yakni Mario dan Shane.
"SPDP sudah masuk, sedang ditunjuk JPU-nya. Masih yang awal (tersangkanya), belum bertambah," jelas dia.
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan, mengklaim telah mengantongi unsur dugaan keterlibatan inisial AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan putranya. Perihal tersebut pun disampaikan dalam unggahan akun Twitternya.
"Data penguat keterlibatan A**** sudah lengkap di LBH Ansor," tulis akun Twitter @seeksixsuck yang dikutip, Selasa (28/2/2023).
Dalam tulisannya tersebut, ayah David juga menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum kasus penganiayaan yang membuatnya putranya menjadi koma dan terbaring di rumah sakit. Bahkan nantinya akan ada fakta baru yang muncul.
"Semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Kita tunggu saja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," ungkap Jonathan.
Lebih lanjut, terkait dengan kondisi kesehatan David, ia mengungkapkan progresnya hingga sampai kini berangsur membaik. Hanya terdapat alat bantu medis untuk menunjang pernapasan David.
"Progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal 'cuff tracheastomy', dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher," tutur dia.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah saksi AG terkait kasus penganiyaan terhadap yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
"Jam 10 tadi sebenarnya selesainya, empat jam (pemeriksaan)," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Tobing Allo saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Februari 2023, malam.
"Selama empat jam diperiksa penyidik, AG disebutnya masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya. (Status AG) masih saksi," sebutnya.
Pengacara Bantah Keterlibatan AG
Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," kata Mangatta kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Menurutnya, AG tidak memiliki niatan terlibat dalam kasus penganiyaan yang sudah menetapkan dua orang tersangka.
"Jadi benar-benar saksi Agnes ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," ujarnya.
Advertisement